INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon-Mantan bendahara Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupeten Maluku Tengah (Malteng) Marthinus Hallatu di Vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Pidana pejara itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari di Wahai yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penaraja.
“Menjatuhkan hukum terdakwa Mathunus Halaltu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim, Wolson Sriver didampigin dua hakim anggota laimnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12/2024).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, ” jelas Hakim.
Majalis Hakim dalam perkara ini menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sidang pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim. (IM-06)







