Eks Bendara PN Wahai di Hukum 4 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 9 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon-Mantan bendahara Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupeten Maluku Tengah (Malteng) Marthinus Hallatu di Vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pidana pejara itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari di Wahai yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penaraja.

“Menjatuhkan hukum terdakwa Mathunus Halaltu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim, Wolson Sriver didampigin dua hakim anggota laimnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12/2024).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, ” jelas Hakim.

Majalis Hakim dalam perkara ini menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sidang pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 11:16 WIT

Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru