Dugaan Rekayasa BAP Terbuka di Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Abadi

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (06/04/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyoroti proses penyidikan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, dalam sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi dalam persidangan yakni, Rofina Kelitadan, yang merupakan Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, dalam keterangannya, membantah alasan penundaan sidang sebelumnya yang disebut akibat gangguan jaringan.

Di bawah sumpah, ia menegaskan bahwa kondisi sinyal saat itu dalam keadaan baik, namun sidang tidak berjalan karena perangkat sengaja dimatikan.

“Ijin yang mulia, dapat saya jelas, Sinyalnya saat itu bagus, tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut juga diperkuat dua saksi lainnya yakni, Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, yang berada di lokasi saat kejadian.

Para saksi juga mengungkap, adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Rofina mengaku diminta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal berlangsung di sebuah kafe di Ambon.

Sementara itu, Maria Safsafubun menyebut adanya arahan sebelum persidangan agar tidak menjawab pertanyaan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Izin yang mulia, kami diarahkan jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” ujarnya.

Sorotan juga tertuju pada isi BAP yang dinilai janggal. Rofina mengaku hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat puluhan pertanyaan lengkap dengan jawaban.

Ia bahkan mengaku tidak membaca seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya.

Sementara itu, tim penasihat hukum turut menyoroti ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, yang mana dalam dokumen disebut berlangsung bersamaan di tempat berbeda, dari Ambon hingga Saumlaki.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.

Langkah ini dinilai penting untuk menguji kredibilitas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi. (IM-06).

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Sunday, 11 October 2026 - 20:16 WIT

Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda

Sunday, 11 October 2026 - 19:45 WIT

Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma

Sunday, 11 October 2026 - 14:37 WIT

MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT