Dugaan ” Korupsi” Dana Desa, Kades Gulili Dilaporkan Ke Kejaksaan. Dan Ditindaklajuti Inspektorat.

- Publisher

Wednesday, 8 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobo, Info Maluku. com: Kepala Desa Gulili kecamatan Aru Tengah Said Patikaloba baru baru ini dilaporkan oleh sekelompok pemuda ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Perihal Laporan terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah dalam masa jabatan 2016-2021.

berdasarkan Surat yang disampaikan dari Kejaksaan tertanggal 7 Juni 20222 dengan nomor surat B – 327/Q. 1.15 / fd .1/4/2022 di tujukan kepada pelapor atas nama Syarif Fatukaloba dan rekan-rekannya bahwa berdasarkan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut yang berjumlah Rp. 2.917. 657.374. Setelah dilakukan Penelitian / Penyelidikan maka laporan dugaan Korupsi tersebut kemudian di limpahkan ke Instansi atau Unit lain yaitu Inspektorat Kepulauan Aru untuk di tindaklanjuti.

Selanjutnya, pihak pelapor telah bertemu dengan Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, C. Heatubun. Dan pertemuan berlangsung di Ruang Inspektur, pada hari Selasa 07 Juni 2022. Dalam pertemuan itu, Syarif dkk mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap laporan yang diberikan oleh pelapor kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang harus di tindaklanjuti oleh Inspektorat, Kepala Inspektorat kemudian menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Bupati dr Johan Gonga dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk kepala Desa Gulili Kecamatan Aru Tengah Said Pattikaloba untuk melakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang belum dilakukan di Desa selama Enam Puluh hari atau 2 bulan.

Dijelaskan, pula bahwa dari hasil laporan tersebut memang terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2016 sampai tahun 2021.
Jika dalam kurun waktu 60 hari tersebut kepala Desa atau terlapor tidak melakukan apa yang terdapat dalam rekomendasi tersebut, maka pihak Kejaksaan bisa melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan.
Dalam rincian laporan tersebut terdapat 62 item yang dilaporkan oleh Syarif Cs, diantaranya yaitu pembayaran 80 pohon kelapa dan pengadaan bibit kepala dengan harga Rp. 250.000/buah atau bibit.
Selain pohon kelapanya, gedung PAUD hingga kini tidak ada bangunan, hanya papan nama yang di tempel pada kantor Desa Gulili, dan lainnya.

Syarif Cs pun mengharapkan agar Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut kiranya dapat di tangani serius baik oleh pihak Kejaksaaan di Dobo maupun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

Dana Desa Gulili dalam satu tahun sebesar Rp.1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Sehingga pihaknya menduga ada kerugian Negara akibat penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gulili tersebut selama lima tahun sebesar Rp. 2.917.657.374. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh puluh Empat Rupiah). Sehingga dirinya bersama beberapa warga Desa melakukan Loporan tersebut.

Laporan Dugaan Korupsi ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Presiden RI tertanggal 02 Maret 2022 dan tembusannya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red) di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan Kejaksaan Negeri serta Polres Kepulauan Aru dengan Aduan tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp. 2.917.657.374. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh puluh Empat Rupiah.
(Tim/DW)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 691 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT