INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) melaporkan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2029 Syarifudin Saafa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya, Syarifudin Saafa diduga menggunaan gelar Magister Manajemen (M.M), yang mana diduga gelar tersebut palsu atau ilegal.
Dugaan penggunaan gelar Magister Manajemen palsu dan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Buton itu, diduga dimulai sejak tahun 2019 ketika mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Manado, dan dilanjutkan di tahun 2020 menjadi calon wakil walikota Manado.
Bahkan, didalam biodata Wakil Bupati Buton Periode 2024-2029 ini tercantum bahwa dirinya menempuh pendidikan Magister dimulai sejak 2015-2017.
Mirisnya, ijazah S2 milik Syarifudin Saafa itu berasal dari Universitas Timbul Nusantara-IBEK dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 20150900085, yang terdaftar pada 2015 dan dinyatakan lulus pada 2017.
Hal itu, sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor: 6609/LL3/AL.02/2024 tertanggal 12 September 2024, telah mengklarifikasi bahwa Syarifudin Saafa tidak terdaftar sebagai mahasiswa program S2 di universitas tersebut.
“Lembaga Janusa mendesak Kapolri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggata (Sultra), atas dugaan penggunaan Gelar Academik Magister yang diduga ilegal,” kata Didin Alkindi, dalam press rilisnya yang diterima media ini, Kamis (30/01/25).
Selain itu, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Jakarta, Adi Tamsil Kadimas juga meminta Kapolri untuk segera menulusuri Penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Wakil Bupati Buton terpilih dari 2017 hingga sekarang.
Gelar magister ini kata dia, baru di ketahui setelah adanya veriifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton dan menemukan secara realitas bahwa wakil Bupati, Kababupaten Buton benar adanya tidak terdaftar dalam pangkalan Dikti sebagai mahasiswa Universita Timbul Nusantara.
“Hal ini tentu merusak dari pada integritas pendidikan Indonesia yang tentu akan menghilangkan nama baik pendidikan di Indonesia itu sendiri,” ujar Adi.
Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri.
Namun dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.
Selian itu, Levi yang juga mahasiswa Hukum Unpam mengungkapkan bahwa ada sanksi hukum pidana bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Wakil Bupati Buton ini harus dipidana karna telah melanggar peraturan tentang Perguruan Tinggi, maka Kepolisian harus segera bertindak agar tidak ada lagi yang seenaknya memasang gelar tanpa ada proses yang ditempuhnya, kita tetap akan terus mengadvokasi persoalan ini, setelah ini kami akan kembali melakukan aksi yang serupa di Bawaslu RI dan DKPP untuk mengevaluasi dan membatalkan pelantikan kepada Wakil Bupati Buton terpilih,” tegasnya. (IM-03).






