Dua Terdakwa Korupsi di Maluku Tengah Divonis 1 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 4 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis Hakim Pangadilan Negeri Ambon, menghukum dua terdakwa korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) selama 1 Tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni, H. Waridin selaku Ketua kelompok Tani Harapan Maju dan Ahmad Riyadi selaku bendahara, mereka divonis Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa 04/03/25.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Azer Jongker Orno, yang mana menuntut keduanya dengan pidana yakni 1,6 Tahun Penjara.

Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa menyakinkan bersalah, diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Mengadili kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun, subsider 3 bulan, bahkan, kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” pungkasnya.

Diketahui, Kedua terdakwa didakwakan melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan yang digunakan dalam proyek, yang dibiayai melalui dana bantuan pembangunan DAM Parit, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.327.000.000.-.

Proyek yang mengacu pada swakelola ini, seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Kelompok Tani Harapan Maju.

Namun, pembelanjaan bahan matrial dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, sehingga menyebabkan penyalagunaan dana yang merugikan negara. (IM-06).

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT