DPP Komando HAM: Atensi Dishub Pasca Musibah di Laut Manipa

- Publisher

Monday, 6 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,– Peristiwa yang terjadi pada Jumat, (3/1/25) baru-baru ini di laut perairan kepulauan Manipa Kab SBB harus menjadi atensi penting buat dinas Perhubungan laut atau pun Syahbandar.

Hal ini disampaikan oleh Abdulrahim Wadjo Komando Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan alat transportasi laut wajib menyiapkan alat penolong untuk mendukung keselamatan penumpang dan awak kapal, Speed Boad, Lombout alat-alat tersebut sesuai standar transportasi. Ungkapnya pada media ini, Senin, 6/1/25

Ia mempertegas kepada pengusaha transportasi laut wajib menyediakan alat penolong Keselamatan Kecelakaan di laut. Ujarnya.

Menurutnya, alat penolong keselamatan yakni pelampung (Life Jacket) untuk membantu penumpang mengapung di air saat darurat. Kapal penolong (Life Boat) kapal kecil yang digunakan untuk menyelamatkan penumpang dan awak kapal. Rakit penolong (Life Raft) rakit yang digunakan sebagai alternatif kapal penolong.

Peralatan pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) untuk memadamkan kebakaran di kapal. Alat komunikasi darurat (EPIRB/SART) perangkat yang mengirim sinyal darurat ke satelit atau stasiun pantai.

Alat penolong kesehatan kotak P3K (First Aid Kit) berisi peralatan dan obat-obatan dasar untuk pertolongan pertama. Alat Defibrillator untuk mengobati serangan jantung. Oksigen dan tabung Oksigen untuk membantu pernapasan.

Alat penolong Navigasi Kompas untuk navigasi dan menentukan arah. GPS untuk menentukan posisi kapal. Peta Laut untuk navigasi dan menentukan rute.

Alat penolong lainnya seperti alat penyeimbang (Stabilizer) untuk mengurangi guncangan kapal. Alat pengukur kedalaman (Depth Sounder) untuk mengukur kedalaman laut. Alat pengukur Cuaca untuk memantau kondisi cuaca.

Penggunaan dan pemeliharaan alat-alat penolong ini harus dilakukan secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti konvensi Internasional tentang keselamatan jiwa di laut (SOLAS).

Ia pun meminta kepada Pemerintah tentang keselamatan dan kesehatan kerja di transportasi laut harus diterapkan oleh kendaraan laut seperti longboat, speed boat. “Harapnya. (IM-03)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru