INFOMALUKUNEWS.COM, NAMLEA,– Sudah Hampir Sepekan Penangkapan Yang di lakukan Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Di wilayah Pertambangan Ilegal yang terletak Desa Wamsait, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Kembali lagi beroperasi, sehingga seorang Pelaku Penambang ilegal tanpa izin yang diduga juga sebagai Pengedar Bahan kimia beracun dan berbahaya di wilayah terbut.
Andre Palopo yang di ringkus kerena melakukan aktifitas tambang ilegal serat juga sengaja Pengedar B3 saat menerima nasip Na’asnya.
Andre merupakan pelaku Penambang ilegal yang sudah lama melakukan aktifitas tersebut, dirinya menguliti pekerjaan pertimbangan emas dengan berbagai metode, mualia dari Pengolahan tromol dan pengolahan ampas libah tromol Sampai jadi pengedar Cianida, pekerjaan tersbut di ketahui itu di lakoninya semenjak Tahuan 2022 lalu.
Kenirja DitReskrimsus Polda Maluku perlu mendapat apresiasi, karena sejauh ini, pengkapan terhadap para penambang ilegal selalu di lakukan oleh mereka.
Sedangkan sampai saat ini, di ketahui Polres Buru Belum melakukan penangkapan Terhadap para Peti dan para pengedar Bahan Kimia Beracun dan berbahaya.
Pasalnya, Diketahui Tambang Emas ilegal masuk dalam wilayah hukumnya Polres Buru, namun saat ini belum ada Penindakan hukum kepada para pelaku Penambang Tanpa izin, bukan hanya itu para pelaku peredaran B3 juga Perlu di sikat, serta Para perampok yang membawa hasil Emas dari tambang ilegal untuk sengaja di bawa keluar dari Pulau Buru Harus Juga di tindak.
Belum ada Penindakan Hukum kepada para Penambang ilegal serta Pemasok atau pengedar B3, hal ini Di sampaikan oleh Paur Humas Polres Buru, Aipda. Djamaludin via Pesan WhatsApp, saat di Tanyai penangkapan yang terjadi pekan kemarin. keterangan yang di berikan, Polres Buru tidak Ada Penangkapan saat ini.
“Seng ada penangkapan”, Ucap Paur Humas Polres Buru.
Polres Buru belum melakukan penindakan Hukum kepada para Penambang tanpa izin serat para pelaku peredaran B3.
Diketahui, Andre Palopo yang di ringkus Ditreskrimsus Polda Maluku belum lama ini, diduga sejauh ini leluasa dalam aktivitas pertambangan ilegal kerja dirinya mempunyai setoran atau di jadikan ATM Berjalan sehingga bebas melakukan aktivitas.
Akan tetapi, di tangan Tim DitReskrimsus Polda Maluku, Andre Palopo Tumbang tak berkutik hingga di ringkus.
Penangkapan yang di lakukan DitReskrimsus Polda Maluku terhadap Andre Palopo, di benarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes pol Aries Aminnullah S.IK , Lewat pesan WhatsApp.
“Pelaku nya sdh ditahan oleh Ditreskrimsus”, ungkap, Kabid Humas, Kombes Pol Aries Lewat pesan WhatsApp.
Sementara untuk barang bukti serta jumlahnya, pihak media Masi menunggu hingga kembali konfirmasi lanjutan. (IM-SS)