Infomalukunews.com,Ambon-Diduga akibat perbuatan Sekda Maluku Sadali Le, dalam penggelontaran dana APBD sebesar Rp.5,4 miliar untuk pembangunan dan renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku, yang diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku diminta perintahkan anak buahnya untuk turun usut persoalan tersebut.
Tidak hanya Kejati Maluku ada juga aparat Kepolisian Daerah Maluku yang juga punya kewenangan mengusut kasus ini.
Diketahui, setiap tahun tetap dianggarakan dan terhitung dari tahun 2019-2024, total anggaran Rp.5,4 miliar, untuk anggaran perbaikan dan pemeliharaan Rumdis Gubernur Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Namun hasilnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan alias masih mengalami kerusakan pada beberapa bagian di bangunan tersebut.
Sebagai salah satu fakta, akibat belum selesai pembangunan Rumdis itu,Gubernur Hendrik Lewerissa, tidak bisa menempati rumah dinas, padahal anggaran pemeliharaan untuk perbaikan rumdis selalu digelontarkan di masa kepemimpinan mantan Gubernur Murad Ismail lima tahun berjalan.
Praktisi Hukum di Maluku, Ali Rumauw, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengorek anggaran-anggaran ini. Sebab, diduga ada peran penting Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku bersama kroni-kroninya dalam pengelolaan anggaran ini.
Menurut Ali, tidak ada langkah lain, selain APH bersikeras meminta kepada lembaga auditor BPKP Maluku-Malut untuk segera mengaudit anggaran yang bersumber dari ABPD Provinsi itu. Dan jika memang terkendala permintaan auditor dari BPKP, Kejati Maluku sendiri ada punya pihak auditor, maka tentunya hal ini sudah bisa dilakukan Kejati Maluku demi mempercepat penyelidikan kasus ini.
“Kita minta Kejati Maluku atau Polda Maluku untuk usut kasus ini, sebab diduga realisasi anggaran miliran rupiah untuk pembangunan dan pemeliharaan rumdis Gubernur tidak benar dilapangan. Buktinya rumdis sekarang masih ada kekurangan di dalam gedung dan belum bisa ditempat Gubernur Hendrik Lewerissa,” ungkap Ali, kepada wartawan di Ambon, Selasa, (18/3).
Ali, yang juga adalah Ketua Yayasan Pusat Konsultasi & Lembaga Bantuan Hukum Hunimua ini sangat menyayangkan anggaran sebesar itu tapi pekerjaan rumdis belum rampung sampai saat ini. Tentunya Kejati Maluku maupun Polda Maluku telusuri penyaluran anggaran sebesar itu kemana saja. Dan diduga ada terjadi penyalahgunaan dalam proses realisasi.
“Dan saya kira kalau memang APH bergerak usut, pasti ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum di sana, tapi kita mau apakah ini Kajati Maluku dan Kapolda Maluku berani ataukah tidak, ini kan yang perlu dipersoalkan,” imbuhnya.
Menurut Ali, seharusnya jika persoalan ini sudah ditemukan pemangku kepentingan dengan mata sendiri di lapangan maka upaya tindaklanjut harus dilakukan, sebab, uang sebanyak itu adalah uang rakyat.
“Pada prinsipnya kita minta APH di Maluku coba buka taring usut kasus ini, ini adalah sebuah persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan, dan jika kedapatan siapa saja yang termasuk kelola uang miliaran ini harus ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Ali.
Data yang di himpun media ini, anggaran rehabilitasi untuk Rumdis Gubernur sejak tahun 2019 hingga 2024 yang mencapai Rp5,4 miliar, tapi realisasi dalam pekerjaan di lapangan tidak sesuai yang diharapkan.(TIM-IM).






