Oleh : Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku
IM – Ambon.’ — Pokok – pokok Pikiran DPRD yang lazim disebut Pokir merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat.
Keinginan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.
Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, anggota DPRD harus membahas bersama dengan Badan Ang garan ( Banggar ) agar keinginan masyarakat bisa ditampung dalam RAPBD. Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat, berubah wujud menjadi Dana Pokir, yang selanjutnya dana tersebut akan dipakai untuk membiayai proyek – proyek untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Dengan ditampungx dana Pokir dalam APBD, maka disini dana ini mulai bermasalah.
Masing – masing anggota DPRD mulai mengatur strategi supaya dana pokir yang sudah dija barkan dalam berbagai proyek ini bisa dikelola sendiri.
Apakah anggota DPRD sudah tahu atau tidak bahwa dalam manejemen pengelo laan dana Pokir , area ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi?.
Apalagi ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bahwa setelah disetujui dan ditampung dalam APBD, maka Dana Pokir menjadi kewenangan ( urusan ) pihak Executive, sementara DPRD hanya mengawasi pe laksanaan dan realisasinya.
Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon, dan itu di anggap angin lalu.bAkibatnya, proyek – proyek yang dita ngani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah, dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.
Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan masyarakat menjelaskan di Tahun Anggaran ( TA ) 2022, Pemkot Ambon menganggar kan Belanja Modal sbsr Rp. 214,6 Miliar lebih, dengan realisasi per 31-12-2022 sbsr Rp. 165,2 Miliar lebih atau 76,97 %.
Dari realisasi Rp. 165, 2 M tsb, sebagian diantarax sbsr Rp. 103, 8 Miliar dipakai utk melunasi hutang Thn 2021, & sisax sbsr Rp. 61, 4 Miliar disediakan untuk utk mem biayai kegiatan T.A 2022
Dari sisa Rp. 61,4 Miliar, se bagian diantarax yaitu sbsr Rp. 16,1 Miliar lebih diguna kan utk pembayaran uang muka atas pekerjaan Peng adaan Langsung ( PL ) yang merupakan hasil Pokok Po kok Pikiran anggota DPRD. Pembayaran uang muka sbsr Rp. 16,1 M ini adalah merupakan sebagian dari realisasi Belanja Modal PL dengan nilai kontrak seluruh pekerjaan PL sbsr Rp. 55,8 Miliar. Dengan demikian per 31-12-2022 untuk Belanja Modal PL masih terhutang sbsr Rp. 39,6 Miliar lebih.
Pekerjaan PL ternyata mem bawa dampak serius atas se jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Sebut saja dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan Belanja Modal PL tidak ada proposal, namun seluruhx diusulkan langsung oleh anggota DPRD.
Selanjutx ada beberapa lokasi proyek yang dipindah, tidak pada lokasi usulan awal, bahkan ada proyek yang semula di anggarkan, kemudian entah kenapa pro yek tsb diganti dengan pro yek lain, tidak hanya itu pro yek yang awalx tidak masuk dalam Dokumen Pelaksana an Anggaran ( DPA ), namun di ajukan sebagai proyek baru pada DPA Perubahan.
Belum selesai akrobatik yang dilakukan anggota DPRD ini, ternyata di Tahun 2022 juga ada 5 buah paket proyek lampu jalan dengan akumulasi dana sbsr Rp. 500 juta lebih hingga pertengah an Tahun 2023 tidak pernah dikerjakan artix progres pekerjaan O %. Ke 5 proyek ini tersebar di Neg. Hative Kecil, Desa Galala, Negeri Halong, Kelurahan Wainitu dan Gunung Nona.
Apa yang di lakukan anggota DPRD Kota Ambon ini telah melanggar ketentuan yang berlaku, seyogianya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Kota Ambon yang mempunyai anggaran, ternyata diam membisu tidak punya nyali untuk mengantisipasi bakal terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Terkecuali dengan Inspektorat yang telah diberikan kewenangan khusus untuk lakukan pengawasan, ternyata loyo dan tidak bisa berbuat apa – apa.
Kasus dana Pokir ini harus di hentikan, dan cara menghentikan adalah meminta KPK untuk lakukan proses penyedikan. Jika dalam proses penyelidikan ditemui adanya praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia harus dimintai pertangggung jawaban.(IM-03)






