Infomalukunews.com, Ambon- Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 masih dalam tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku, sambil menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Minggu lalu, tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
Menyinggung soal siapa yang terlibat dalam kasus ini, Kombes Piter menegaskan, proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana (penentuan tersangka),” ungkapnya.
Akuinya, telah dilakukan konsultasi dengan BPK. Jika hasil audit nantinya menunjukkan adanya potensi kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) terpenuhi, dan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” akuinya.
Soal keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, yang disebut bakal jadi tersangka dalam proyek bernilai Rp7,2 miliar itu, ,Kombes Piter menyatakan, hal tersebut akan diputuskan dalam gelar perkara.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya. (Borqan_IM)







