INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,–Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar, Kabupaten SBT, tahun anggaran 2022 dan 2023 belum ada titik terang.
Olehnya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) terus mencari dan menggali sejumlah fakta dan bukti dibalik kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media ini nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.
Pasalnya, anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira diduga sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Mirisnya, anggaran Belanja Modal dipangkas habis saat itu, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.
Atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara kufar itu sejumlah saksi kini telah diperiksa dalam Kasus yang kini berstatus penyelidikan.
Ungkapan itu diutarakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Kamis 01/08/24.
Dikatakan, kasus dugaan tipikor pemeliharaan bandara Kufar tahun anggaran 2022/2023 ini terus di pleasure oleh Kejari SBT dan juga Kejati Maluku.
“Kini sudah 21 orang telah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan bandara Kufar di Kabupaten SBT. Hal ini dilakukan guna mencari dan menggali bukti sehingga terang perkara tersebut,” kata Ardy.
Ardy menambahkan, sejumlah pihak yang telah diperiksa yaitu Mantan Kepala Bandara Kufar, Banda dan warga setempat.
“Yang telah diperiksa yakni Mantan (eks) Kepala Bandara Banda Neira, M. Amrillah K selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bandara Kufar Kabupaten SBT tahun 2022-2023. Ada juga warga setempat yang diminta keterangan nya,” jelas Ardy menutup. (IM-06).