Cabuli Anak Dibawah Umur, Pandro di Vonis 7 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 16 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Jopandro Souhoka alias Pandro selama 7 tahun penjara akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon Beatrix Novita Temmar, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan dendan 50 juta subsider 3 bulan kurungan, pada Kamis 21/11/24 lalu.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis Hakim lebih dulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membuat Korban menjadi malu dan Trauma. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan Terdakwa sejauh ini belum pernah di bukum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 Juta subiser 2 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam Tahanan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur,” kata Hakim.

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya langsung menerima Hukuman tersebut.

Adapun barang bukti yang disampaikan hakim berupa, 1 baju kostum bola Persipura berwarna putih dengan motif batik merah di bagian lengan dan bernomor punggung 38 dengan nama LANSANAY diatas nomornya,

1 buah kutang berwarna putih dengan lis garis warna pink berwarna HELLO KITTY dan

1 buah Celena pendek berwarna biru yang telah pudar dengan rumbay pada bagian bawahnya.

Selain itu, 1 buah celana korset berwarna hitam polos, 1buah celana berwarna hijau motif garis warna hijau putih bru kuning dengan noda bercak darah. (IM-06)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru