Namrole-Infomalukunews.com : Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mendapat jatah formasi sebanyak 1.500 orang pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Hasil kerja keras dan perjuangan Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa bersama Kepala BKD Abdullah Tualeka ini disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta.
“Alhamdulillah, usulan kita untuk formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 disetujui oleh MenPANRB,” ujar Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa kepada wartawa, Jumat 22 Maret 2024.
Dikatakan Bupati, tahun 2024 ini Pemda Bursel mendapatkan jatah formasi CPNS dan PPPK sebanyak 1.500. Dengan rincian 1000 orang untuk formasi PPPK dan 500 orang untuk formasi CPNS daerah.
Menurut Bupati, 1000 formasi PPPK pada 2024 tersebut atas formasi guru sebanyak 321 orang, tenaga kesehatan sebanyak 250 orang dan tenaga teknis sebanyak 429 orang.
Sedangkan, jatah CPNS Tahun ini sebanyak 500 Formasi, yakni tenaga kesehatan sebanyak 200 orang dan tenaga teknis sebanyak 300 orang. Jumlah tersebut diharapkan, bisa memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk formasi PPPK guru dan kesehatan lebih banyak, karena kita ingin meningkatkan sumber daya Manusia (SDM) di sektor pendidikan dan kesehatan di Bursel dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat,” terang bupati perempuan pertama di Maluku ini.
Politisi asal PDIP ini menegaskan, seleksi PPPK Dan CPNS akan dilakukan secara transparan, sedangkan mereka yang diterima berdasarkan hasil seleksi lewat sistem Online.
Bupati Bursel menyebut, Pendaftaran PPPK bisa diikuti semua guru honorer, baik SD maupun SMP, serta tenaga honorer kesehatan dan untuk CPNS bisa di ikuti oleh pegawai honorer teknis, kesehatan dan pelamar lainnya.
Untuk waktu pendaftaran Bupati mengaku, masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait jadwalnya dan nanti bisa dicek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Untuk diketahui Jatah formasi ini sebagaimana surat Menteri PANRB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret terkait persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten/Kota T.A 2024.(IM-RAM)