INFOMALUKUNEWS.COM;AMBON,–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa pembunuhan terhadap korban Sarfa Nahumarury, selama 15 tahun penjara.
Sebelum dijatuhi hukum penjara, majelis hakim menilai terdakwa, M. Rizky Lestaluhu alias Rizky telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan hingga korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Rizky Lestaluhu alias Rizky dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam persidangan.
Vonis itu dibacakan majelis Wilson Shiver, di pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 23/01/25.
Sebelumnya, terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Maluku Tengah, Rian Joze Lopulalan selama 12 tahun penjara, pada Kamis (12/12/24) lalu.
Untuk diketahui, terdakwa melancarkan aksinnya sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu (28/7/2024) lalu. Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi alkohol jenis sopi.
Usai mengkomsusi Alkohol, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam (Unidar). Setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.
Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.
Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban. Akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Usai memukul korban, Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.
Adapun barang bukti yang digunakan Tedakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya, Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, Satu Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
Kemudian, Satu celana levis panjang berlumuran darah, Satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih , Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.
Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.
Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (IM-06).







