Bendahara Kejari SBT Tersandung Korupsi, Tahap II Resmi Dilaksanakan

- Publisher

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial SN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT. Ia diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka dalam periode 21 Agustus hingga 26 November 2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Lanjut Ardy, dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka.

“Diantaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi,” ungkap Ardy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk yang terjadi di lingkungan internal kejaksaan.(IM-06)

Berita Terkait

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  
Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 10:36 WIT

Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD  

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT