INFOMAKUWSCM,AMBON,–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar peningkatan kapasitas pengelolaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024.
Pengelolaan barang milik negara (BMN) merupakan proses dalam mengelola kekayaan negara yang mencakup kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan serta pengawasan dan pengendalian BMN.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari yang di mulai dari hari Jumat 19 Juli sampai pada Minggu 21 Juli 2024 dan bertempat di Golden Pelace Hotel Tanah Tinggi kota Ambon dengan mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN),” Sabtu 20/07/24.
Menariknya, BMN yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi Maluku sebanyak 1.831 unit yang tersebar kedudukannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Pettalolo, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan mutu dalam proses pengelolaan barang milik Pemerintah dalam hal ini BMN
“Ini perlu dan penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan, pengalaman tentang penatausahaan dengan menggunakan salah satu tolis yang dibuat internal Bawaslu Provinsi Maluku, yakni aplikasi E-BAST guna meningkatkan pengelolaan penatausahaan secara baik dan benar,” jelasnya
Dikatakan Subair, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib pengelolaan, penatausahaan barang milik negara (BMN) di instansi Bawaslu Kab/Kota di Maluku.
“Ini untuk meningkatkan kapasitas, menambah pengetahuan dan pemahaman di internal Bawaslu, terutama para peserta Kasek/Korsek dan Operator BMN se-Kabupaten/Kota di Maluku,” pungkasnya
Diketahui, turut menghadiri kegiatan ini pihak Bawaslu Provinsu Maluku, Bawaslu Kab/Kota, perwakilan dari KPKNL Ambon, Praktisi IT, Pengelola BMN Provinsi Maluku serta para peserta dalam kegiatan tersebut. (IM-GB)