INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon, — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mengatakan proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan dengan nilai kontrak senilai Rp7,1 miliar pada 14 April 2023.
Kala itu, sempat terjadi penambahan anggaran dari total Rp7,1 miliar menjadi Rp7,2 miliar setelah sempat terjadi addendum ketiga.
Ia bilang addendum pertama terkait penyesuaian volume di lapangan dengan pagu pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Danar Tetoar menjadi Rp7,2 miliar pada 8 Juni 2023. Addendum pada 15 Agustus 2023 dan addendum ketiga pada 1 November 2023. Addendum tersebut masih terkait penyesuaian volume anggaran.
“Jadi ada penambahan volume yang semulanya Rp7,1 miliar sekian, menjadi Rp7,2 miliar sekian,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (11/12).
Ia bilang kontrak pada addendum pertama, kedua hingga ketiga terkait masa penyelesaian yang terjadi pada November. Untuk addendum ketika, ia berkata ada perpanjangan waktu sehingga ending dari penyelesaian pekerjaan tersebut dituntaskan pada 31 Desember 2023.
“Jadi addendum pertama itu penyesuaian anggaran, addendum kedua juga penyesuaian anggaran dan addendum ketiga ada penambahan anggaran,”ucapnya.
Pencairan 100 Persen:
Awalnya, Ismail Usemahu sempat menjabat Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023. Ia Kemudian ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.
Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM). SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.
“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,”imbuh dia.
Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen. Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.
Setelahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen. Ia pun mengklaim prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.
“Jadi saya tanda tangan karena saya lihat sudah sesuai dengan SOP,”katanya.
Yang perlu diketahui bahwa pengajuan SPM untuk pembayaran tersebut telah memasuki batas waktu pembayaran pada 18 Desember 2023.
“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,”tuturnya.
Usai SPM diteken, Usemahu mengaku BPK sempat melakukan audit di lapangan. Audit tersebut terkait ruas jalan Danar Tetoar terkait denda sebesar Rp239.770.47.
Tak hanya itu, menginstruksikan kepada BPK, PPTK lebih cermat terkait mengendalikan pekerjaan dan meminta inspektorat memeriksa secara detail hasil pekerjaan di lapangan.
Usemahu mengaku sempat menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023 pada 18 November 2023.
“Jadi saya minta audit khusus sehingga inspektorat melakukan audit khusus pada 28 November 2023,”ujarnya.
Usai inspektorat audit khusus. Rekomendasi yang dikeluarkan berupa segera melakukan penyetoran denda keterlambatan dan kelebihan bayar senilai Rp1.841.459.59,5. Meliputi, denda keterlambatan senilai Rp239.777.47,3. Dan kelebihan pembayaran Rp1.601.682.12,2.
Setelahnya, pihaknya kembali menyurati penyedia jasa untuk segera tindaklanjuti pembayaran denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran. Usai menyurati, penyedia jasa pun memberikan respons. Mereka pun menyetorkan ke kas daerah untuk denda keterlambatan Rp239.777.47,3 pada 29 November 2023 dan kelebihan pembayaran Rp301.682.13,
“Jadi denda keterlambatan sudah lunas, sementara untuk kelebihan pembayaran baru setor Rp301.682.13 dari total Rp1.601.682.12,3,”imbuh dia.
“Jadi masih ada sisa Rp1,3 miliar dan kami sudah laporkan ke pimpinan dan kita monitoring terus supaya tindaklanjuti supaya pembayaran sisanya bisa diselesaikan oleh penyedia jasa,”pungkasnya.(IM-03)







