Asas Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Menyebabkan Ketimpangan Hukum

- Publisher

Monday, 10 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com Ambon–Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb meminta sistem peradilan pidana Indonesia, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Pasalnya, kewenangan absolut ini kini menjadi sorotan dalam dunia hukum karena dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam prinsip keadilan.

Menurutnya, secara otomatis memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Asas Dominus Litis tidak berarti Jaksa dapat bertindak sewenang-wenang, Dalam studi literatur sistem peradilan pidana Indonesia, Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian,” ucap Galeb, Senin (10/02/25).

Implementasi Asas dominus litis sering kali diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. Kata dia, Kewenangan jaksa yang terlalu dominan dapat membuka peluang intervensi dalam proses hukum. Ada potensi ketidakadilan, terutama jika keputusan penuntutan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

“Ketimpangan ini terlihat dalam beberapa kasus, di mana perkara tertentu dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, sementara kasus lain dengan situasi serupa tetap berlanjut. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” cetusnya

Selain itu, sambung ketua Permahi Ambon itu, kewenangan jaksa dalam menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan sering kali bertabrakan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).

“Prinsip ini sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas dia

Mekanisme praperadilan yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kewenangan jaksa masih sangat terbatas. Pasal 77 KUHAP memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap keputusan jaksa sering kali tidak efektif karena terbatasnya cakupan praperadilan yang tidak bisa menilai substansi dari alasan penghentian perkara.

Dengan demikian, Yunasril mendesak adanya reformasi dalam sistem penuntutan agar asas dominus litis tidak disalahgunakan.

“Justru saya mengusulkan agar pengawasan terhadap kejaksaan diperkuat melalui lembaga independen dan perluasan mekanisme praperadilan, agar tidak terjadi penyala gunaan wewenang,” tambah Yunasril.

Jika tidak ada perubahan, dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, evaluasi terhadap asas dominus litis menjadi langkah yang wajib dan mendesak untuk dilakukan agar memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Sunday, 6 September 2026 - 19:13 WIT

Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu

Sunday, 6 September 2026 - 14:37 WIT

, –

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Berita Terbaru

Daerah

, –

Sunday, 6 Sep 2026 - 14:37 WIT