Infomalukunews.com. Halmahera–Tekanan publik terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, kian menguat. Masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, bersama sejumlah tokoh dan organisasi sipil, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Saketa.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan tidak dijalankannya program ketahanan pangan (sandang pangan) yang bersumber dari Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saketa, Amar J., menilai kelalaian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum serta merugikan hak masyarakat.
“Program ketahanan pangan itu wajib, bukan pilihan. Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun anggaran, maka patut diduga sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi hukum,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (08/04/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, Kepala Desa Saketa diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya,
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang kewajiban alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 terkait prioritas penggunaan.
Dana Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Hingga April 2026, program tersebut dilaporkan belum terealisasi, meski masa anggaran 2024 dan 2025 telah berakhir.Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara.
Selain pelanggaran administratif, kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat dikenai sanksi hukum.
“Jika anggaran ada tapi program tidak berjalan, maka publik berhak bertanya ke mana dana tersebut. Ini harus diaudit dan jika terbukti, harus diproses hukum,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan desa. Adapun tuntutan yang diajukan meliputi diantaranya,
Pemberhentian sementara atau tetap Kepala Desa Saketa melalui Surat Keputusan Bupati.
Selain itu, Audit menyeluruh penggunaan Dana Desa tahun 2024–2025, dan Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Menurut warga, lambannya respons pemerintah daerah dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa, tidak hanya di Desa Saketa tetapi juga di wilayah lain.(Tim).






