Infomalukunews.com,Tual,– Oknum anggota Resimen II Pasukan Brimob (Pasbrimob) Korbrimob Polri diduga melakukan Aborsi atas hubungan selayaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial YL yang selaku korban yang berada di Tual
Hal ini disampaikan YL kepada media ini via WA Jumat (10/4/2026). hubungan mereka bermula sejak Oktober 2024 setelah berkenalan melalui media sosial dan berlangsung intens hingga awal 2025.
Menurut YL, pada Januari 2025 dirinya mulai mengalami gangguan kesehatan. Ia kemudian melakukan 2 kali tes kehamilan yang hasilnya positif. Ia menyebut alat tes tersebut dibelikan oleh BW.
“Setelah saya tes beberapa kali, hasilnya positif. Alat tesnya juga dia yang belikan,” ungkap YL.
Namun, lanjut YL, sikap BW berubah setelah mengetahui kehamilan tersebut. Ia mengaku mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungan.
“Dia minta saya gugurkan. Bahkan ada ancaman lewat pesan, kalau tidak ikut kemauannya, saya diancam di bunuh,” ujarnya.

YL juga menunjukkan bukti-bukti lewat hasil chat BW ” kasih keluar jangan sampai Beta yang bunuh c” demikian salah satu hasil chat ancaman oknum Brimob BW kepada YL.
YL merasa takut dan tertekan, ia akhirnya mengikuti permintaan tersebut dengan pergi ke Dobo pada Februari 2025 untuk mencari bantuan.
“Saya terpaksa pergi ke Dobo karena takut. Saya tidak tahu harus minta tolong ke siapa,” katanya.
Sepulang dari Dobo pada 14 Februari 2025, YL menyebut hubungan mereka sempat membaik. Ia bahkan mengaku BW sempat memberikan ramuan tradisional dan mengajaknya ke penjual jamu di kawasan Tual.
Namun, menurut pengakuannya, kondisi kesehatannya justru memburuk setelah mengonsumsi ramuan tersebut. Ia mengalami pendarahan hebat disertai nyeri hebat di bagian perut.
“Saya mengalami pendarahan hebat dan sakit sekali di perut setelah minum obat itu,” kata YL.
YL juga menjelaskan bahwa komunikasi mereka masih berlangsung saat BW menjalankan tugas sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Namun, pada awal April 2026, BW diduga mulai menjauh dan melontarkan sejumlah tuduhan.
Menurut YL, BW menuduh dirinya menjalin hubungan dengan pihak lain sebelum akhirnya memutus komunikasi. Ia menambahkan bahwa BW sempat kembali menghubunginya, namun membantah seluruh kejadian yang telah terjadi.
“Dia sempat hubungi lagi, tapi malah menyangkal semuanya dan minta bukti,” tuturnya.
Merasa dirugikan, YL menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berharap Komandan tertinggi resimen 2 Pasbrimob segera mengusut anak buahnya sesuai keadilan atas apa yang dialaminya.
“Saya ingin mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas semua yang terjadi,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari dugaan ancaman, penganiayaan, hingga praktik aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
jika terdapat unsur pemaksaan, aborsi, atau pelanggaran kode etik profesi.
Berikut adalah landasan hukum dan konsekuensi bagi oknum Brimob tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun:
1. Pertanggungjawaban Pidana (Hukum Umum)
Aborsi Paksaan: Jika BW memaksa pacarnya menggugurkan kandungan, ia dapat dijerat Pasal 348 KUHP Junto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kekerasan Seksual: Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 6 huruf c, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Perzinahan: Tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP) atau perbuatan melawan hukum (janji kawin tidak ditepati) juga bisa dilaporkan.
Pertanggungjawaban Kode Etik (Hukum Kepolisian)
Oknum Brimob tersebut dapat dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi, antara lain:
PP No. 1 Tahun 2003 (Pasal 13 ayat 1): Pemberhentian tidak hormat karena melanggar sumpah janji anggota Polri.
PP No. 7 Tahun 2022 (Pasal 5 ayat 1): Etika kelembagaan yang mewajibkan anggota Polri menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi.
Sanksi Penempatan Khusus (Patsus): Oknum yang bersangkutan biasanya ditahan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Divisi Propam.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Diminta Klarifikasi.
Sementara itu sebelumnya media ini kemudian menghubungi BW untuk dimintai klarifikasi namun yang bersangkutan malah meminta bukti – bukti hasil chat dirinya dengan YL , dan mengelak perbuatan nya. Saat ini oknum BW sedang Satgas di Papua. (IM/TIM)







