Infomalukunews.com Namlea- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Buru menyoroti aktivitas dugaan galian C ilegal yang menggunakan alat berat di aliran Sungai Kali, Desa Parbulu Unit 17, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sabtu (14/03/2026).
Aktivitas tersebut diduga menggunakan excavator untuk mengeruk sedimen dari dasar sungai yang kemudian dimanfaatkan sebagai material pengolahan emas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, alat berat tersebut disebut milik seorang warga setempat bernama Bambang. Aktivitas ini dinilai mencurigakan karena dilakukan di wilayah sungai yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

Sekretaris Cabang GMPRI Buru, Moksen Umasugi, kepada media ini menjelaskan bahwa dari sisi hukum, aktivitas galian C tanpa izin seperti yang terjadi di Desa Parbulu Unit 17 merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam serta ketertiban umum.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas penambangan atau galian C tanpa izin di kawasan hutan maupun di sekitar sungai dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan.
“Pelaku dapat dikenai sanksi karena tidak melakukan upaya perlindungan lingkungan serta merusak fungsi sungai yang merupakan bagian dari ekosistem,” ujar Moksen.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan praktik galian C semata, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pencurian sumber daya alam, karena sedimen yang diambil diduga digunakan sebagai bahan pengolahan emas.
“Informasi yang kami peroleh, aktivitas galian C ini bertujuan untuk pengolahan emas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
GMPRI Buru juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan galian C melalui peraturan daerah, termasuk terkait izin, lokasi, serta prosedur operasional yang sah.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi teknis memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan, serta memberikan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran lingkungan.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tersebut.
Menurutnya, pihak yang menyediakan atau menggunakan alat berat untuk kegiatan ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Pulau Buru memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
GMPRI Buru berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas
(IM-AB)







