Aksi Palang Jalan di Tulehu Berhasil Diselesaikan Anggota Polri Asal Desa Tersebut

- Publisher

Friday, 9 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon- Aksi palang jalan kembali dilakukan masyarakat Desa Tulehu, di depan kantor Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (9/5/2025) pukul 15.00 WIT.

Aksi protes warga tersebut tidak berlangsung lama. Palang jalan berhasil dibuka oleh masyarakat sendiri setelah sejumlah anggota Polri asal desa Tulehu sukses bernegosiasi.

“Benar, tadi sempat terjadi aksi palang jalan oleh masyarakat desa Tulehu di depan kantor Kecamatan Salahutu. Namun tidak berlangsung lama karena anggota-anggota Polri asal desa Tulehu berhasil bernegosiasi dengan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H.

Sejumlah anggota Polri asal desa Tulehu dan Tial saat ini ditugaskan di kampung halamannya. Penugasan tersebut atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si. Tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah serta meredam terjadinya konflik di desa tersebut,”ungkap Kombes Areis.

Terkait aksi palang jalan yang dilakukan masyarakat Tulehu menggunakan batang pohon dan batu, merupakan bentuk protes dengan rencana pemindahan terpidana kasus pembunuhan tahun 2023 berinisial LN, yang adalah warga Tulehu.

Terpidana LN rencananya akan dipindahkan dari Lapas Klas IIA Ambon ke Lapas Kabupaten Maluku Tengah. Warga menolak pemindahan tersebut karena akan ditempatkan Terdakwa kasus pembunuhan asal desa Tial di Lapas tersebut.

“Hasil koordinasi anggota Polri asal negeri Tulehu dan masyarakat, Pemalangan jalan saat ini sudah dapat dikendalikan dan dengan kesadarannya pemalangan dibuka sendiri oleh masyarakat sehingga situasi aman dan jalan sudah lancar kembali,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT