Infomalukunews.com,Ambon – Sidang perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eR’eL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait aspek medis, kronologi perawatan, hingga analisis bahan kimia yang berkaitan dengan perkara.
Pada agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Inneka Tandiari, menyoroti keberadaan klausul eksonerasi atau klausul yang pada prinsipnya membatasi atau membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab tertentu dalam suatu perjanjian.
Kuasa hukum mempertanyakan kepada ahli perdata mengenai batas pemberlakuan klausul eksonerasi, khususnya apabila klausul tersebut berkaitan dengan cedera atau gangguan fisik yang dialami seseorang setelah mendapatkan tindakan medis.
Menurut kuasa hukum, suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.
“Kalau suatu perbuatan menyebabkan cedera fisik, bagaimana tanggung jawab terhadap kesalahan yang menyebabkan cedera tersebut?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya kesepakatan antara para pihak yang disebut telah menyelesaikan persoalan, termasuk klausul yang pada intinya membebaskan salah satu pihak dari tuntutan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting apabila setelah kesepakatan dibuat, pihak yang sebelumnya mendapatkan tindakan medis kemudian mengalami gangguan atau dampak fisik yang diduga berkaitan dengan tindakan tersebut.
“Apakah asas hukum dapat membenarkan pembebasan dari segala tuntutan hukum di kemudian hari apabila yang bersangkutan mengalami gangguan fisik akibat tindakan tergugat?” ujar kuasa hukum.
Dalam persidangan, ahli menjelaskan bahwa hukum mengenal klausul eksonerasi atau klausul pembebasan tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya tetap harus melihat dasar hukum serta keadaan konkret yang terjadi.
Kuasa hukum kemudian kembali mempertanyakan tanggung jawab pihak tergugat apabila suatu kesepakatan dijadikan dasar untuk membebaskan pihak tertentu dari tuntutan di kemudian hari.
Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan posisi tawar antara pasien dengan dokter atau penyedia layanan kesehatan dalam suatu perjanjian.
Menurut kuasa hukum, posisi pasien sebagai pengguna layanan kesehatan dapat berada pada kondisi yang tidak selalu setara dengan penyedia layanan. Karena itu, ia mempertanyakan kepada ahli apakah klausul eksonerasi dalam kondisi tertentu, terlebih ketika pasien mengalami dampak serius, dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan keadaan.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa klausul dalam suatu perjanjian tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalaupun ada, tidak sah dan batal demi hukum itu surat perjanjian kalau ada klausul eksonerasinya,” tegasnya.
Perkara perdata dugaan malpraktik tersebut hingga kini masih berproses di PN Ambon. Keterangan para saksi dan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.(IM-03)







