Kasus Dugaan Kontrak Palsu Proyek Telkominfra Rp3,2 Miliar, Masuk Tahap Penyidikan di Polda Maluku

- Publisher

Thursday, 20 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Kasus dugaan penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra senilai Rp3,2 miliar yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua kini memasuki babak baru.

Informasi terbaru yang disampaikan pihak kontraktor Novi Manutilla yang mengaku menjadi korban kepada media ini, Kamis (20/8/2026), menyebutkan bahwa perkara tersebut tengah diproses di Polda Maluku Saya sedang melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Sekarang saya sedang menyiapkan seluruh berkas, baik manual maupun elektronik, untuk dimasukkan kepada penyidik. Prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia mengaku sehari sebelumnya telah mendatangi Polda Maluku untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait sejumlah dokumen yang masih dinilai belum lengkap.

“Kemarin saya ke Polda untuk konsultasi berkas yang masih belum lengkap,” katanya.

Dijanjikan Proyek Rp3,223 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Novi Manutilla, kontraktor asal Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan PT AJK.

Novi mengungkapkan dirinya dijanjikan pekerjaan proyek jaringan internet atau ISP yang meliputi Backbone, FTTH, PSB dan Homepass di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Nilai pekerjaan yang dijanjikan mencapai Rp3.223.330.000, dengan masa pekerjaan selama satu tahun.

Namun, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Novi mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai jaminan atau biaya pengurusan proyek.

Novi mengaku menyerahkan Rp110 juta kepada SJ alias Sarah Jambormias, yang saat itu disebut sebagai Bendahara PT AJK.

Selain itu, Novi juga mengaku menyerahkan Rp71 juta kepada Irland Peluessy, yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan pada perusahaan tersebut.

Dengan demikian, total uang yang diakui telah diserahkan korban mencapai Rp181 juta.

“Semua uang itu diberikan karena saya diyakinkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan akan segera dikerjakan,” ungkap Novi.

Cek ke Telkominfra, Proyek di KKT Tidak ada

Kecurigaan Novi mulai muncul setelah dirinya melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel dan Telkominfra di Ambon.

Dari pengecekan tersebut, Novi mengaku memperoleh informasi bahwa proyek yang dijanjikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak tercatat atau tidak masuk dalam daftar pekerjaan yang ada.

Konfirmasi media kepada salah satu manajer Telkominfra juga menemukan informasi bahwa kerja sama antara Telkominfra dengan PT Azzalea Jaya Konstruksi disebut hanya mencakup sejumlah wilayah.

Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kota Ambon dan Kota Tual.

Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak disebut sebagai wilayah yang masuk dalam cakupan pekerjaan sebagaimana informasi yang diperoleh media.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proyek, dokumen kontrak serta pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan tersebut kepada korban.

PT AJK Sebelumnya Akui Ada Perjanjian

Di sisi lain, Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, DR Paulus L. Wairisal, MM, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan memang memiliki perjanjian kerja dengan Novi Manutilla terkait pekerjaan ISP yang terdiri dari Backbone, FTTH, PSB dan Homepass dengan nilai kontrak sekitar Rp3,223 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Adanya perbedaan informasi antara dokumen/perjanjian yang diterima korban dengan informasi mengenai cakupan pekerjaan Telkominfra tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Apakah proyek tersebut benar-benar ada, apakah dokumen yang digunakan sah, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan, seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum.

Dilaporkan ke Polda Maluku

Merasa dirugikan, Novi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 11 November 2025, pukul 16.57 WIT.

Novi menduga masing-masing pihak yang terlibat memiliki peran berbeda dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian.

Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.

Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh serta meminta agar uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan.

Disebut Ada Korban Lain

Novi juga mengaku bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan.

Menurut pengakuannya, sedikitnya empat orang lainnya diduga mengalami kejadian serupa dengan modus penawaran proyek dan permintaan uang jaminan.

Jika benar, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik untuk mendalami apakah perkara ini merupakan kasus individual atau terdapat pola yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT AJK, DR Paulus L, Wairisal Bendahara Jambormias maupun Maneger Teknisi Irland Peluessy belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan korban.

Media InfomalukuNews.com, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak korban dan informasi yang diperoleh media. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, keabsahan dokumen kontrak, serta keterlibatan masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Lisa Wattimena Dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kota Ambon, Ajak Semua Pihak Perkuat Pendidikan
Semangat HUT ke-81 Provinsi Maluku, Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Rapat Paripurna: Polri Tegaskan Komitmen Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Wakil Ketua DPRD Maluku Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kapahaha
Ketua Iksamuni Irwan Patty, Apresiasi Ajudan Gubernur Maluku Sampaikan Permintaan Maaf kepada Mahasiswa Seram Utara
Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Ambon, Kapolda Maluku: Kemerdekaan Harus Dirawat dengan Persatuan dan Pengabdian
Semarak HUT ke-81 RI di Aboru, Lomba dan Bakti Sosial hadirkan keseruan dan senyum bahagia
LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Remunerasi Bodong Bank Maluku-Malut Rp12 Miliar ke KPK
Moment HUT RI Ke 81, Kantor UPP Kelas III Dobo Serahkan 31 Pas Kecil dan E-BPKP kepada Nelayan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 21:33 WIT

Kasus Dugaan Kontrak Palsu Proyek Telkominfra Rp3,2 Miliar, Masuk Tahap Penyidikan di Polda Maluku

Thursday, 20 August 2026 - 16:32 WIT

Lisa Wattimena Dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kota Ambon, Ajak Semua Pihak Perkuat Pendidikan

Thursday, 20 August 2026 - 06:41 WIT

Semangat HUT ke-81 Provinsi Maluku, Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Rapat Paripurna: Polri Tegaskan Komitmen Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Wednesday, 19 August 2026 - 14:52 WIT

Ketua Iksamuni Irwan Patty, Apresiasi Ajudan Gubernur Maluku Sampaikan Permintaan Maaf kepada Mahasiswa Seram Utara

Monday, 17 August 2026 - 20:31 WIT

Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Ambon, Kapolda Maluku: Kemerdekaan Harus Dirawat dengan Persatuan dan Pengabdian

Berita Terbaru