Infomalukunews.com,Ambon — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa rekam jejak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum seorang ASN dilantik atau dipromosikan ke dalam jabatan struktural.
Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperketat proses verifikasi dan penelusuran rekam jejak setiap calon pejabat, terutama mereka yang akan menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Menurut Buton, langkah tersebut penting untuk memastikan pejabat yang diberikan amanah benar-benar memiliki integritas, profesionalisme, serta tidak sedang menghadapi persoalan hukum yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Verifikasi terhadap calon pejabat yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas, eselon III maupun eselon IV, harus dilakukan secara benar-benar selektif. Jangan sampai ada ASN yang memiliki rekam jejak buruk atau bermasalah dengan hukum, namun tetap dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” ujar Buton saat dihubungi dari Ambon, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan salah satu ASN Pemprov Maluku, Nur Madas, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Nur Madas diketahui baru saja dilantik sebagai pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku pada 17 Juni 2026.
Kondisi tersebut, kata Buton, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemprov Maluku, khususnya dalam mekanisme promosi, pengisian, dan penempatan ASN pada jabatan struktural.
Ia menilai proses pengangkatan pejabat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Penelusuran rekam jejak calon pejabat, termasuk aspek hukum, integritas, dan catatan kinerja, juga harus dilakukan secara menyeluruh.
“Ini menjadi pembelajaran berharga. Kami berharap ke depannya, Pemprov Maluku benar-benar menyeleksi dengan ketat setiap pejabat yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus hukum, namun masih diberikan jabatan,” tegasnya.
Baperjakat Diminta Lebih Selektif
Selain menyoroti mekanisme promosi di lingkungan Pemprov Maluku, Buton juga menekankan pentingnya peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam proses seleksi calon pejabat.
Menurutnya, Baperjakat memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi calon pejabat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Baperjakat harus benar-benar selektif dalam memeriksa berkas dan rekam jejak calon pejabat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Buton mengatakan, pemeriksaan rekam jejak tidak seharusnya berhenti pada dokumen administratif yang dimiliki seorang ASN. Penelusuran terhadap persoalan hukum maupun catatan lain yang berkaitan dengan integritas calon pejabat harus menjadi bagian penting sebelum rekomendasi pengangkatan diterbitkan.
Komisi I Akan Panggil BKD
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, lanjut Buton, akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai mekanisme dan prosedur verifikasi yang diterapkan Pemprov Maluku dalam proses promosi, pengisian, dan pelantikan pejabat struktural.
“Kami akan meminta penjelasan dari BKD terkait bagaimana proses verifikasi dan penelusuran rekam jejak dilakukan sebelum seorang ASN dipromosikan atau dilantik menjadi pejabat,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada persoalan kasus tertentu, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Pemprov Maluku.
Dengan sistem seleksi yang lebih ketat, kata Buton, pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan diharapkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan rekam jejak yang baik.
“Jabatan pemerintahan adalah amanah. Karena itu, orang yang ditempatkan harus benar-benar memenuhi aspek kompetensi dan integritas serta tidak memiliki persoalan hukum yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya,” pungkasnya.(IM-03 )







