Latukaisupy: Ranperda Masyarakat Adat Harus Beri Kepastian Hukum

- Publisher

Sunday, 16 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy menegaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat harus diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang jelas dari negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Latukaisupy menyusul pelaksanaan uji publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku dengan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses penyusunan regulasi merupakan bagian penting agar Ranperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab persoalan serta kebutuhan masyarakat hukum adat di Maluku.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara soal kepentingan pemerintah. Yang paling utama adalah bagaimana negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Latukaisupy saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan, persoalan masyarakat hukum adat hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Sebab, meskipun Indonesia telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kita sudah 81 tahun merdeka, tetapi harus kita akui bahwa masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Karena itu, Latukaisupy menilai penyusunan Ranperda Masyarakat Hukum Adat memiliki arti strategis bagi Maluku. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengakui keberadaan masyarakat adat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang hingga kini masih dipertahankan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dilihat hanya dari aspek wilayah atau batas-batas tanah semata. Di dalamnya terdapat identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, serta berbagai nilai dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara tentang wilayah adat, tetapi juga menyangkut identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, hingga keberlangsungan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu harus memperoleh perlindungan melalui regulasi yang kuat,” katanya.

Latukaisupy menambahkan, uji publik yang dilakukan di SBB menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Ranperda tersebut. Aspirasi masyarakat dibutuhkan agar regulasi yang dibahas tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga mampu diterapkan dan sesuai dengan kondisi sosial, budaya serta karakteristik masyarakat adat di Maluku.

“Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, pelibatan masyarakat sejak tahap awal penyusunan regulasi juga penting untuk mencegah munculnya persoalan baru setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Ranperda, kata dia, harus mempertimbangkan realitas sosial dan budaya, termasuk karakteristik masyarakat adat yang berbeda-beda di setiap wilayah Maluku.

“Jangan sampai aturan yang kita buat justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh masukan harus menjadi perhatian dalam proses pembahasan,” katanya.

Latukaisupy berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. DPRD Provinsi Maluku, lanjutnya, akan menjadikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bahan penting dalam penyempurnaan materi regulasi.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat adat itu sendiri.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam mempertahankan identitas, hak ulayat, kelembagaan dan nilai-nilai adat yang telah hidup secara turun-temurun.

“Tidak ada kata terlambat. Walaupun pengakuan ini baru kita perjuangkan secara maksimal sekarang, semuanya dilakukan demi kebaikan masyarakat Maluku secara bersama. Yang terpenting adalah kita memiliki komitmen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

MUI Maluku Apresiasi Pembinaan Kafilah Menuju MTQ Nasional 2026
Parlemen FC Tampil Dominan, Bungkam OPD Maluku B 5-1 pada Laga Perdana Turnamen Futsal
Komisi I Soroti Rekam Jejak ASN, Pemprov Maluku Diminta Perketat Verifikasi Pejabat
Sebanyak 60 Paskibraka Tingkat Kabupaten di Kukuhkan Bupati Kaidel.
Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 20:28 WIT

MUI Maluku Apresiasi Pembinaan Kafilah Menuju MTQ Nasional 2026

Sunday, 16 August 2026 - 20:21 WIT

Parlemen FC Tampil Dominan, Bungkam OPD Maluku B 5-1 pada Laga Perdana Turnamen Futsal

Sunday, 16 August 2026 - 20:04 WIT

Komisi I Soroti Rekam Jejak ASN, Pemprov Maluku Diminta Perketat Verifikasi Pejabat

Sunday, 16 August 2026 - 20:01 WIT

Latukaisupy: Ranperda Masyarakat Adat Harus Beri Kepastian Hukum

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Berita Terbaru