Infomaukunews.com, Ambon-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (23/7/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Selain Ismail, tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudi Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.
Keempat tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring keluar dari Kantor Kejati Maluku menuju mobil tahanan. Selanjutnya, dua tersangka laki-laki dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.
“Seluruh administrasi telah diperiksa di ruang Kepala Seksi Penuntutan,” ujar Ardy kepada wartawan.
Ia menjelaskan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
“Dua tersangka laki-laki di Rutan Ambon dan dua perempuan ditahan di Lapas Perempuan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Maluku, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi mereka baik-baik saja,” kata penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale.
Menurut Edy, setelah tiba di Kejati Maluku, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II, bukan pemeriksaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Mereka sementara diperiksa untuk melengkapi persyaratan tahap II,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing selama proses pelimpahan.
“Satu tersangka didampingi satu pengacara, ada juga yang didampingi dua hingga tiga pengacara,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 dengan nilai Rp7.131.601.600.
Meski proyek belum rampung, PPK bersama Pengguna Anggaran tetap mencairkan pembayaran hingga 100 persen kepada kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap dan para tersangka resmi diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(IM-03)






