PI 10 Persen Blok Masela Jadi Sorotan, Engelina: Jangan Jadikan Migas Alat Bagi-Bagi Jabatan Politik

- Publisher

Saturday, 13 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunew.com, Ambon – Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela kembali menjadi perhatian publik. Akademisi dan ahli ekonomi politik, Engelina, menegaskan bahwa pengelolaan saham daerah di sektor migas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik praktis.

Menurut Engelina, skema carry (talangan) yang diterapkan dalam pembiayaan PI 10 persen memberikan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi Maluku karena tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan sistem tersebut, risiko fiskal daerah dapat diminimalkan karena apabila proyek mengalami keterlambatan atau kegagalan, pemerintah daerah tidak menanggung utang langsung yang membebani kas daerah.

Selain itu, melalui mekanisme carry, Maluku dapat langsung mencatatkan kepemilikan saham 10 persen sejak awal tanpa harus mencari pinjaman komersial dari pihak swasta maupun lembaga keuangan dengan persyaratan yang ketat.

Meski demikian, Engelina mengingatkan bahwa pada tahun-tahun awal produksi migas, hasil yang diterima daerah tidak akan sepenuhnya masuk ke kas daerah karena sebagian digunakan untuk membayar cicilan pembiayaan talangan tersebut.

Ia juga menilai negosiasi mengenai besaran bunga pembiayaan menjadi hal yang sangat penting. Jika bunga terlalu tinggi, maka masa pelunasan akan semakin panjang sehingga daerah membutuhkan waktu lebih lama untuk menikmati dividen penuh dari PI 10 persen.

Selain persoalan bunga, Engelina menekankan pentingnya audit cost recovery sebagai syarat dalam sistem tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan biaya operasional yang dapat mengurangi keuntungan yang menjadi hak daerah.

Di sisi lain, Engelina mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji peluang memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat sebagai alternatif modal penyertaan PI 10 persen.

Menurutnya, mekanisme pinjaman dari pemerintah pusat layak dipertimbangkan karena dana tersebut memiliki tujuan yang jelas, yakni sebagai modal investasi yang nantinya dikembalikan setelah adanya pembagian hasil dari pengelolaan migas.

Lebih jauh, Engelina menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan PI 10 persen sangat bergantung pada tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berintegritas dan profesional. BUMD harus menerapkan prinsip good corporate governance dengan memisahkan kepentingan politik dari kepentingan bisnis serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai personel yang ditempatkan dalam pengelolaan BUMD migas harus memiliki pengalaman dan kompetensi di industri minyak dan gas, baik dari perusahaan swasta maupun BUMN.

“Kalau hanya sekadar bagi-bagi jabatan karena kedekatan politik atau kepentingan tertentu, maka tata kelola yang profesional tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.

Engelina juga mengingatkan bahwa tujuan utama pengelolaan PI 10 persen bukanlah menumpuk dana di kas daerah atau memperbesar belanja birokrasi, melainkan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.

Menurutnya, dividen yang diperoleh dari Blok Masela seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber daya manusia yang unggul di masa depan.

“Keuntungan dari PI 10 persen Blok Masela harus menjadi instrumen pembangunan manusia Maluku. Jika dikelola dengan baik, hasilnya dapat memberikan manfaat besar bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa apabila pengelolaan sumber daya alam lebih mengutamakan kepentingan politik dan patronase kekuasaan dibanding kepentingan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan masyarakat saat ini, tetapi juga masa depan generasi Maluku yang akan datang.(IM-03)

Berita Terkait

 Ditreskrimsus polda Maluku jadwalkan Periksa plt Bpjn Maluku, Talaohu: “saya serahkan kepada penegak hukum”
Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Penegakan Hukum Narkotika, Dirresnarkoba Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Narkoba di Hitu
Berupaya Putus Jalur Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
BPOM Ambon Batalkan Izin Edar V Light Solution Sejak 2024, Produk Diduga Masih Digunakan Klinik eR’eL 
Polisi Gerebek Lapak Narkoba di Kebun Cengkeh, Dua Orang Ditangkap, Satu Kabur
Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut Seluas 10 Hektare
DEMOKRASI MEMBUTUHKAN NALAR, BUKAN SEKADAR GELOMBANG ASPIRASI
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 12:53 WIT

 Ditreskrimsus polda Maluku jadwalkan Periksa plt Bpjn Maluku, Talaohu: “saya serahkan kepada penegak hukum”

Tuesday, 20 October 2026 - 17:14 WIT

Operasi Gabungan Polda Maluku–BNN Sasar Galala dan Hative Kecil, Tiga Orang Diamankan

Tuesday, 20 October 2026 - 17:07 WIT

Perkuat Penegakan Hukum Narkotika, Dirresnarkoba Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Narkoba di Hitu

Tuesday, 20 October 2026 - 17:01 WIT

Berupaya Putus Jalur Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Tuesday, 20 October 2026 - 15:15 WIT

BPOM Ambon Batalkan Izin Edar V Light Solution Sejak 2024, Produk Diduga Masih Digunakan Klinik eR’eL 

Berita Terbaru