Infomalukunews.com, AMBON,– Kuasa hukum korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial DB meminta perhatian serius dari Kapolda Maluku Irjen pol.Prof. Dadang Hartanto terhadap proses penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Kuasa hukum korban, Marsel Maspaitella, S.H. dan Amirudin Suat, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, demi menjamin rasa keadilan bagi korban, diperlukan pengawasan dan perhatian khusus agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon perhatian Bapak Kapolda Maluku agar laporan yang telah disampaikan oleh korban terhadap oknum anggota Brimob berinisial DB dapat ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Korban hanya menginginkan keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Marsel Maspaitella dan Amirudin Suat kepada media, Selasa (9/6/2026).
Menurut kedua kuasa hukum tersebut, selain dugaan KDRT dan pengancaman yang dilaporkan, klien mereka juga mengalami tekanan mental, ketakutan, serta intimidasi yang diduga dilakukan oleh pelaku, sehingga berdampak terhadap kondisi psikologis korban dan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Klien kami tidak hanya menghadapi dugaan kekerasan dan pengancaman, tetapi juga mengalami tekanan mental yang cukup berat. Hingga saat ini korban masih merasakan ketakutan dan tekanan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Karena itu kami meminta agar aspek perlindungan terhadap korban menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini,” tegas Marsel.
Amirudin Suat menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat korban membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dari negara agar dapat menjalani proses hukum tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi, tekanan, ataupun upaya-upaya yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis korban maupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Korban harus diberikan ruang yang aman untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Menurut keduanya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status, profesi, maupun jabatan. Oleh karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penting bagi masyarakat untuk melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas mereka.
Marsel dan Amirudin menjelaskan bahwa permohonan kepada Kapolda Maluku tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Selain itu, pihaknya meminta agar korban dan keluarganya diberikan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung serta terhindar dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat upaya pencarian keadilan.
“Kami percaya Kapolda Maluku memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas institusi Polri dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan akuntabel. Karena itu, kami berharap perkara ini mendapatkan perhatian yang serius sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” kata Marsel.
Sebagai kuasa hukum korban, keduanya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi jalannya pemeriksaan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Korban berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh hukum,” tutup mereka.(IM-03)






