Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan

- Publisher

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Jakarta, 11 Mei 2026 — Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau LKBH DPN PERMAHI, Muttaqin Heluth, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Wahab Sangadji yang kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti laporan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Medan.

Muttaqin menilai, langkah Wahab perlu dibaca sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang menyangkut proyek negara dan dugaan aliran dana yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan fakta-fakta persidangan berhenti sebagai catatan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Langkah saudara Wahab Sangadji harus didukung sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Ketika ada dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut dalam persidangan, maka KPK wajib melakukan pendalaman. Ini bukan sekadar soal laporan, tetapi soal tanggung jawab negara dalam memastikan uang publik tidak menguap tanpa kejelasan,” ujar Muttaqin di Jakarta.

Muttaqin menyebut, kedatangan Wahab ke ruang Pengaduan Masyarakat KPK dan diterimanya laporan tersebut secara baik oleh tiga orang petugas merupakan tanda bahwa mekanisme pengaduan publik sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa proses verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Informasi bahwa laporan sedang diverifikasi harus kita hormati. Tetapi verifikasi tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa kepastian. KPK harus memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang memiliki relevansi dengan fakta persidangan ditelaah secara serius, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Menurut Muttaqin, posisi KPK yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti tambahan harus dijawab dengan penguatan gerakan hukum. Ia mendorong Wahab dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk menyusun bukti tambahan secara sistematis, mulai dari kronologi perkara, keterangan saksi di persidangan, dokumen dakwaan, relasi para pihak, hingga alur dugaan pemberian uang dalam dua tahap.

“Kalau KPK meminta bukti tambahan, maka gerakan ini harus diperkuat dengan basis data dan dokumen. Jangan hanya menjadi gerakan moral, tetapi harus naik menjadi gerakan hukum yang rapi, terukur, dan sulit dipatahkan. Di sinilah pentingnya kerja-kerja advokasi publik,” kata Muttaqin.

Muttaqin juga menyoroti dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Menurutnya, pola tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut pertanyaan hukum yang sangat mendasar: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengantarkan, siapa yang menerima, dan siapa penerima akhir uang tersebut.

“Dalam perkara korupsi, aliran uang adalah jantung pembuktian. Kalau ada dugaan uang bergerak secara fisik, ada lokasi, ada kurir, ada nominal, dan ada nama yang disebut, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk membiarkan perkara ini menggantung,” ujarnya.

Meski demikian, Muttaqin menegaskan bahwa dukungan terhadap gerakan Wahab bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama menolak penggunaan asas tersebut sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada orang dihukum oleh opini. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan berarti seseorang kebal dari pemeriksaan. Justru pemeriksaan diperlukan agar semua menjadi terang: siapa yang tidak terlibat bisa dibersihkan namanya, dan siapa yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Muttaqin.

Direktur LKBH DPN PERMAHI itu juga menilai perkara DJKA Medan tidak boleh dipandang sebagai kasus teknis pengadaan biasa. Menurutnya, proyek infrastruktur negara memiliki titik rawan tinggi karena melibatkan anggaran besar, kewenangan pejabat publik, BUMN karya, swasta, serta kemungkinan jejaring kepentingan politik dan bisnis.

“Korupsi proyek negara sering kali tidak berdiri sendiri. Ada relasi kekuasaan, ada kepentingan ekonomi, ada aktor teknis, dan bisa saja ada pihak yang menikmati manfaat di belakang layar. Karena itu KPK harus berani membongkar tidak hanya operator lapangan, tetapi juga kemungkinan aktor intelektual dan penerima manfaat akhirnya,” tegas Muttaqin.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat besar sebagai lembaga antirasuah. Dalam perkara yang telah memunculkan dugaan aliran uang dan nama tertentu di persidangan, KPK seharusnya tidak menunggu tekanan publik semakin besar untuk bergerak lebih progresif.

“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aktor kecil. Kalau ada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, maka harus dibuka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan elite bisnis-politik,” kata Muttaqin.

Muttaqin memastikan LKBH DPN PERMAHI akan berdiri bersama gerakan antikorupsi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ia menyebut dukungan terhadap langkah Wahab merupakan bagian dari komitmen mahasiswa hukum untuk menjaga supremasi hukum dan mengawal pemberantasan korupsi.

“PERMAHI melalui LKBH DPN melihat ini sebagai momentum untuk memperkuat kontrol masyarakat sipil. Kami mendukung langkah Wahab Sangadji, dan kami mendorong KPK agar tidak membiarkan dugaan aliran Rp3,5 miliar ini mati pelan-pelan dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Muttaqin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban atas dugaan aliran dana dalam perkara DJKA Medan.

“Uang negara tidak boleh hilang tanpa nama. Dugaan aliran Rp3,5 miliar harus dibuka sampai terang. KPK harus menjawab kepercayaan publik dengan tindakan, bukan sekadar prosedur. Kalau laporan sudah masuk, kalau fakta persidangan sudah ada, maka langkah berikutnya adalah pendalaman yang berani dan transparan,” tutup Muttaqin.(IM-03)

Berita Terkait

Bupati Aru “Jemput Bola” ke Jakarta! Bersama Gubernur Maluku, Bahas Abrasi hingga Krisis Air Bersih di Kepulauan
Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo
Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 22:35 WIT

Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan

Tuesday, 12 May 2026 - 16:40 WIT

Bupati Aru “Jemput Bola” ke Jakarta! Bersama Gubernur Maluku, Bahas Abrasi hingga Krisis Air Bersih di Kepulauan

Tuesday, 12 May 2026 - 08:37 WIT

Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Berita Terbaru