Fakta Persidangan Tak Terbantahkan, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

- Publisher

Monday, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai pledoi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon bersama pihak terkait lainnya sarat dengan distorsi fakta.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin ketua Majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (27/04/2026).

Jaksa menegaskan, tudingan terkait penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. Saksi verbalisan di persidangan telah membantah adanya tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur.

Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Jaksa menyebut seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tanda tangan dan paraf dalam dokumen.

Penuntut Umum juga menyoroti pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta penting, termasuk keterangan saksi yang menguatkan unsur perkara serta pendapat ahli terkait kerugian negara.

Keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli dinilai tidak berdasar karena telah diatur dalam hukum acara pidana. Begitu pula klaim adanya pencabutan keterangan ahli, yang menurut jaksa tidak pernah terjadi di persidangan.

Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, jaksa menilai argumen tersebut keliru. Pembuktian perkara, kata dia, tidak bergantung pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, terdakwa disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak terkait.

Di akhir replik, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas. (IM-06).

Berita Terkait

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT