Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara

- Publisher

Tuesday, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), PT Tanimbar Energi kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Senin, (14/04/2026).

Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).

Keduanya memberikan sejumlah pandangan penting, terkait aspek hukum administrasi dan pidana dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan Nirahua Salmon, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sebagai produk hukum yang bersifat regeling tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, rancangan APBD yang telah ditandatangani kepala daerah disebut belum final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.

Salmon juga menjelaskan bahwa, pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD melalui keputusan tertulis mengalihkan tanggung jawab kepada penerima wewenang. Dengan demikian, tanggung gugat tidak lagi berada pada kepala daerah.

Terkait PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda, Salmon menyatakan bahwa, perusahaan tersebut tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas dan menjalankan aktivitas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji dan operasional dinilai sah sepanjang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, aspek perhitungan kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan. Ahli menegaskan bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.

“Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi sebagai auditor, maka hasilnya dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” jelas Salmon.

Lebih lanjut, ahli menyebut bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam konteks tindak pidana korupsi, metode perhitungan yang sah hanya menggunakan pendekatan actual loss,” ungkapnya.

Sementara metode potential loss dan total loss disebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya, Ia menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.

Dana tersebut, setelah disahkan, menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru