Infomalukunews.com. Ambon– Pemerintah daerah Provinsi Maluku, terus mendorong pembenahan sistem pengelolaan pasar tradisional melalui penguatan basis data, penataan pedagang, serta perbaikan regulasi dan kelembagaan.
Saat ini, program penataan telah memasuki tahap akhir pada beberapa skema utama dan akan segera dilanjutkan dengan proses sosialisasi berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kota.
Fokus utama pembenahan terletak pada validasi data pedagang. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sebanyak 1.312 pedagang yang tersebar di seluruh area pasar baik di bagian depan, samping, maupun belakang telah terdata dan terintegrasi dalam sistem terbaru.
“Data menjadi kunci utama. Seluruh kebijakan yang diambil mengacu pada hasil verifikasi lapangan agar penataan berjalan tepat sasaran,” ungkap Disperindag Provinsi Maluku Jais Ely, saat melakukan rapat bersama komisi III DPRD Maluku. Senin (13/04/2026).
Dari sisi anggaran, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk mendukung program tersebut, yang dibagi dalam sejumlah paket kegiatan sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain penataan fisik dan administrasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi, khususnya terkait Pasal 31, agar tidak hanya bersifat lokal, tetapi mampu menjawab kebutuhan yang lebih luas, termasuk dalam konteks regional.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas harga, optimalisasi fungsi pasar, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset seperti lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Di sisi lain, pembentukan kelembagaan pengelola pasar (PTD) menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan sistem ini, pengawasan terhadap aktivitas pasar diharapkan lebih efektif dan terarah.
Pemerintah menegaskan bahwa pembenahan ini tidak hanya difokuskan pada wilayah perkotaan, tetapi juga akan diperluas guna memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat secara keseluruhan. (IM-06).






