Infomalukunews.com. Ambon–Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD Tanimbar Energi kembali bergulir, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana serta keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH, yang memberikan keterangan secara virtual.
Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jumat (10/04/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait unsur kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana.
Ahli menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Pernyataan ini sekaligus mengkritisi hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menghitung seluruh dana penyertaan modal sebagai kerugian negara.
Selain itu, ahli juga menyebut bahwa apabila auditor tidak memenuhi syarat formal, maka laporan hasil audit yang dihasilkan dapat diragukan keabsahannya.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum, ahli Djatmika menyatakan bahwa, apabila direksi BUMD telah menjalankan operasional sesuai aturan dan prosedur bisnis, maka tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Terkait belum adanya dividen akibat keterlambatan produksi Blok Masela, Djatmika menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (overmacht) yang dalam hukum pidana dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait tanggal pemeriksaan saksi dan ahli. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menyebabkan cacat administrasi dalam berkas perkara.
Sementara, terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, turut mengajukan pertanyaan kepada ahli. Ia menyoroti pernyataan dalam BAP yang menyebut bupati sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Fatlolon menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pengguna Anggaran adalah kepala SKPD, bukan bupati.
Menanggapi hal tersebut, ahli mengakui kekeliruan dalam keterangannya di BAP dan menyatakan mencabut pernyataan tersebut, serta menegaskan bahwa yang berlaku adalah keterangan di persidangan.
Lebih lanjut, Fatlolon menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai bupati, dirinya tidak terlibat dalam operasional BUMD, tidak menerima aliran dana, tidak memiliki konflik kepentingan, serta tidak menandatangani dokumen pencairan anggaran.
Ahli berpendapat bahwa dalam kondisi demikian, kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Terkait kondisi BUMD yang belum menghasilkan dividen, ahli menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, mengingat adanya faktor eksternal berupa perubahan skema proyek Blok Masela dari offshore ke onshore yang berdampak pada tertundanya produksi.
Sementara itu, terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan BUMD Tanimbar Energi dalam keterangannya menyatakan bahwa BUMD telah memberikan manfaat bagi daerah, termasuk memperoleh 3 persen Participating Interest (PI) di Blok Masela yang diproyeksikan menghasilkan pendapatan besar.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan secara kolektif melalui rapat direksi dan komisaris, serta melibatkan instansi terkait seperti Bagian Perekonomian, Inspektorat, Sekretaris Daerah, hingga DPRD.
Karel memastikan bahwa tidak ada aliran dana kepada bupati dan seluruh proses, termasuk perekrutan direksi, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (IM-06).






