Infomalukunews.com, Ambon — Polemik penanganan kasus dugaan “siadina” di Maluku kian memanas. Desakan terhadap aparat penegak hukum terus bergulir setelah tersangka utama, Haji Hartini, hingga kini belum juga ditahan meski status hukumnya telah ditetapkan sejak 12 Maret 2026.
Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, Alwi Rumadan, angkat suara keras. Ia menilai lambannya penahanan terhadap tersangka justru memicu kecurigaan publik dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah tegas harus diambil. Penahanan penting agar tidak ada ruang bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Rumadan, Sabtu (11/4/2026).
Tak hanya soal penahanan, Rumadan juga membuka sisi lain yang lebih sensitif. Ia mendesak Polda Maluku segera memproses empat oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka Haji Hartini dalam konteks perkara yang sama. Isu ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperkuat persepsi negatif publik.
Menurutnya, keberanian institusi dalam menindak oknum internal menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum.
“Jangan tebang pilih. Kalau ada oknum polisi terlibat, harus diproses. Ini soal menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya tegas.
Kasus dugaan “siadina” yang kini viral disebut telah menjadi sorotan luas dan memantik kegelisahan publik. Rumadan menegaskan, negara tidak boleh terlihat lemah dalam menangani dugaan kejahatan, terlebih jika menyangkut aparat dan kepentingan publik.
Sebagai bentuk tekanan nyata, pihaknya bersama sekitar sepuluh LSM nasional telah menyiapkan aksi demonstrasi besar di Polda Maluku. Aksi tersebut bertujuan mendesak kejelasan penanganan kasus sekaligus menuntut penahanan terhadap tersangka.
Tak berhenti di tingkat daerah, gelombang tekanan juga akan dibawa ke pusat. Rumadan memastikan pihaknya akan melanjutkan aksi ke Jakarta untuk menyampaikan langsung tuntutan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
“Kami tidak akan berhenti. Dari Ambon kami bergerak ke Jakarta. Kasus ini harus jelas, transparan, dan dituntaskan tanpa kompromi,” pungkasnya.






