Terdakwa Penyalahgunaan Sabu Divonis 2 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Samsul Arifin alias Sam, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina bersama dua hakim anggota, berlansung di PN Ambon, Jumat (10/04/2027).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara,” ujar hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat awal 0,14 gram dan tersisa 0,04 gram setelah pengujian laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.

Samsul Arifin diketahui ditangkap pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, tepatnya di area pekuburan Covid-19, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.(IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru