Diterpa Isu Pelicin, PT GMI Angkat Bicara dan Membantah Keras

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–PT Gunung Makmur Indah (GMI) membantah tegas tudingan penggunaan “uang pelicin” dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Bantahan itu disampaikan oleh penasihat hukum PT GMI, Kelvin Kaliduan, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku.

“Prinsipnya, PT GMI taat aturan. Setiap regulasi kami hormati dan laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (07/04/2026).

Ia memastikan, tidak ada praktik “uang pelicin” dalam proses perizinan yang dijalani perusahaan.

“Kalau dibilang ada pelicin untuk memuluskan perpanjangan izin, saya kira tidak ada,” tegasnya.

Kelvin juga menyampaikan bahwa, saat ini Direktur PT GMI John Kelidua, telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Kejati Maluku sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam pemeriksaan tersebut, John disebut telah menjawab seluruh pertanyaan penyelidik serta menyerahkan sejumlah dokumen, yang diminta guna mendukung proses klarifikasi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan GMI yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan berubah menjadi batu gamping.

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk dari Dinas PTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Penyelidikan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga menelusuri Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2020–2025. (IM-06)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru