Dugaan Rekayasa BAP Terbuka di Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Abadi

- Publisher

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (06/04/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyoroti proses penyidikan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, dalam sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi dalam persidangan yakni, Rofina Kelitadan, yang merupakan Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, dalam keterangannya, membantah alasan penundaan sidang sebelumnya yang disebut akibat gangguan jaringan.

Di bawah sumpah, ia menegaskan bahwa kondisi sinyal saat itu dalam keadaan baik, namun sidang tidak berjalan karena perangkat sengaja dimatikan.

“Ijin yang mulia, dapat saya jelas, Sinyalnya saat itu bagus, tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut juga diperkuat dua saksi lainnya yakni, Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, yang berada di lokasi saat kejadian.

Para saksi juga mengungkap, adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Rofina mengaku diminta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal berlangsung di sebuah kafe di Ambon.

Sementara itu, Maria Safsafubun menyebut adanya arahan sebelum persidangan agar tidak menjawab pertanyaan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Izin yang mulia, kami diarahkan jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” ujarnya.

Sorotan juga tertuju pada isi BAP yang dinilai janggal. Rofina mengaku hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat puluhan pertanyaan lengkap dengan jawaban.

Ia bahkan mengaku tidak membaca seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya.

Sementara itu, tim penasihat hukum turut menyoroti ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, yang mana dalam dokumen disebut berlangsung bersamaan di tempat berbeda, dari Ambon hingga Saumlaki.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.

Langkah ini dinilai penting untuk menguji kredibilitas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi. (IM-06).

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru