Kasus Sianida Kian Memanas, Hj. Hartini Laporkan 5 Orang Termasuk Oknum Polisi Pemeras

- Publisher

Monday, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di toko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika, Kota Ambon, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Hj. Hartini kini melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (06/04/2026).

Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukum, dengan terlapor antara lain pengusaha asal Namlea, Haji Komar, serta empat oknum anggota polisi, yakni berinisial, Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP EL.

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang merugikan kliennya.

“Hari ini kami resmi melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Maluku. Klien kami adalah korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berintegritas.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus sama di depan hukum,” tegasnya.

Semetara itu Hamid Fakaubun yang juga merupakan kuasa hukum Hj. Hartini, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan. Menurutnya, aparat penegak hukum belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan kepemilikan sianida tersebut.

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu, baru klien kami bisa dikaitkan. Namun yang terjadi, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, laporan balik ini juga bertujuan mengungkap pihak yang diduga berada di balik kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sebelumnya, empat oknum polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, hal itu karena berkembang dari dugaan kepemilikan bahan berbahaya menjadi sengketa hukum yang melibatkan sejumlah pihak.(IM-06).

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru