Kejati Maluku Periksa Tujuh Saksi Kasus IUP dan RKAB PT GMI

- Publisher

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, maraton periksa sejumlah saksi di kasus perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Kejati Maluku, Kamis (02/04/2026), dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GMI, yang beroperasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk periode 2020 hingga 2025.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari enam aparatur sipil negara (ASN), pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, masing-masing berinisial RT, FA, MW, HL, RA, dan AI. Selain itu, penyidik juga memeriksa AT selaku Kepala Teknik Tambang PT GMI.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan, guna mendalami proses penerbitan serta perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping yang diduga bermasalah.

Hingga saat ini, pihak Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, juga telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Maluku pada Senin (30/03/2026), terkait dugaan aktivitas tambang di wilayah yang sama.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan marmer dan batu gamping dalam kurun waktu 2020–2025.

Selain itu, penyidik turut mendalami kesesuaian kontribusi pendapatan daerah dari kerja sama antara PT GMI dan Pemerintah Kabupaten SBB dengan ketentuan yang berlaku. (IM-06)

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru