Kejati Maluku Periksa Tujuh Saksi Kasus IUP dan RKAB PT GMI

- Publisher

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, maraton periksa sejumlah saksi di kasus perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Kejati Maluku, Kamis (02/04/2026), dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GMI, yang beroperasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk periode 2020 hingga 2025.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari enam aparatur sipil negara (ASN), pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, masing-masing berinisial RT, FA, MW, HL, RA, dan AI. Selain itu, penyidik juga memeriksa AT selaku Kepala Teknik Tambang PT GMI.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan, guna mendalami proses penerbitan serta perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping yang diduga bermasalah.

Hingga saat ini, pihak Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, juga telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Maluku pada Senin (30/03/2026), terkait dugaan aktivitas tambang di wilayah yang sama.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan marmer dan batu gamping dalam kurun waktu 2020–2025.

Selain itu, penyidik turut mendalami kesesuaian kontribusi pendapatan daerah dari kerja sama antara PT GMI dan Pemerintah Kabupaten SBB dengan ketentuan yang berlaku. (IM-06)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Thursday, 22 October 2026 - 19:38 WIT

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah

Thursday, 22 October 2026 - 16:11 WIT

Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia

Berita Terbaru