Infomalukunews.com, Ambon–Polemik kembali mencuat di internal PD Panca Karya. Salah satu karyawan berinisial EB yang disebut telah diberhentikan pada tahun 2023 dan menerima pesangon, kini dikabarkan kembali bekerja di perusahaan daerah tersebut. Rabu (25/02/2026).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, EB sebelumnya telah resmi mengakhiri masa kerjanya dan memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan. Namun belakangan, yang bersangkutan terlihat kembali beraktivitas sebagai karyawan di lingkungan perusahaan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Masyarakat mempertanyakan mekanisme dan dasar kebijakan yang memungkinkan mantan karyawan yang telah menerima pesangon dapat kembali bekerja di perusahaan milik daerah tersebut.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa yang bersangkutan masih memiliki keterkaitan dengan partai politik. Jika hal ini benar, publik menilai perlu ada klarifikasi resmi guna menghindari dugaan konflik kepentingan maupun praktik titip-menitip jabatan di tubuh perusahaan daerah.
Sejumlah pihak pun mendesak Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap manajemen dan kebijakan internal PD Panca Karya.
Evaluasi dinilai penting agar pengelolaan perusahaan daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik berharap manajemen PD Panca Karya dapat memberikan penjelasan terbuka guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PD Panca Karya belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.(IM-03).







