Infomalukunews.com, Ambon — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku untuk segera turun langsung melakukan audit lapangan terhadap proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Tahap I.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD GASMEN Maluku, Rifki Derlen, menyusul temuan lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan progres pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak proyek.
“BPK tidak cukup hanya melakukan audit administrasi. Kami mendesak agar audit dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, dan realisasi fisik pekerjaan,” tegas Rifki dalam keterangannya, Selasa (21/1/2026).
Rifki juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Kejaksaan untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut. Menurutnya, pengawasan hukum diperlukan guna mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GASMEN Maluku, proyek pembangunan Kantor Disdukcapil Kota Ambon Tahap I dengan nilai pagu sebesar Rp1,49 miliar seharusnya telah mencapai tahapan pengecoran lantai dua pada akhir tahun anggaran 2025.
Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim GASMEN menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Pekerjaan ini secara kontrak harus rampung pada tahun 2025 dan untuk tahap pertama seharusnya sudah masuk pengecoran lantai dua. Faktanya, saat kami turun ke lokasi, lantai dua belum juga dilakukan pengecoran,” ungkap Rifki.
Tak hanya itu, GASMEN juga menemukan bahwa item penimbunan pada lantai satu yang seharusnya telah dilakukan sesuai tahapan pekerjaan, justru belum dikerjakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa progres fisik proyek tidak berjalan selaras dengan perencanaan teknis maupun pencairan anggaran.
Hal ini menegaskan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi proyek dan realitas pekerjaan di lapangan. Jika benar demikian, maka situasi ini bukan sekadar persoalan keterlambatan, melainkan menyangkut aspek akuntabilitas dan potensi kerugian keuangan negara.
DPD GASMEN Maluku menilai keterlambatan dan ketidakterpenuhinya item pekerjaan tersebut patut dipertanyakan secara serius, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan menyangkut fasilitas pelayanan publik yang vital bagi masyarakat Kota Ambon.
DPD GASMEN Maluku menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut hingga ada kejelasan dari pihak terkait, baik dari sisi pengawasan keuangan, penegakan hukum, maupun pertanggungjawaban pelaksana proyek.
“Kami tidak ingin proyek publik hanya menjadi formalitas anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,”
Dan kami sudah masukkan surat untuk di hari rabu tanggal 18 Februari 2026 kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan kejaksaan tinggi, polda maluku, kantor DPRD Kota Ambon & Dinas PU Kota Ambontutup Rifki.(**)







