Dana Daerah Miliaran Rupiah Mengalir ke PT Tanimbar Energi, Kontribusi Nol

- Publisher

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Perusahaan daerah PT Tanimbar Energi, dilaporkan tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) selama tiga tahun berturut-turut, yakni di tahun 2020 hingga 2022.

Padahal, tujuan utama pembentukan PT Tanimbar Energi, adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun dalam perjalanannya, perusahaan milik daerah tersebut dinilai tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai pengelola sumber daya alam.

Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 6,2 miliar, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/02/2026).

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Tanimbar mengunakan dana penyertaan modal itu untuk membayar biaya operasional, serta gaji karyawan anak perusahaan milik PT Tanimbar Energi.

Padahal, di tahun 2021 DPRD KKT saat itu, sempat menolak rencana pendirian anak perusahaan, hal itu karena dikhawatirkan dana hanya akan habis untuk membayar gaji karyawan tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.

“Izin yang mulia, PT Tanimbar tidak memberikan kontribusi selama tiga tahun. Malahan dana penyertaan modal digunakan untuk membayar biaya operasional, padahal dana itu tidak seharusnya digunakan untuk biaya operasional,” ujar Bupati KKT Ricky Jauwerissa, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Agus Hairulah dan Boni Hidayat.

Ricky juga mengungkapkan, atas perintah Petrus Fatlolon, seluruh dana penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar diarahkan ke PT Tanimbar Energi.

“Dana sebesar itu selain untuk pembayaran gaji karyawan, PT Tanimbar juga menggunakan dana tersebut untuk pengelolaan bawang dan produksi batako. Sehingga dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD KKT, PT Tanimbar dilaporkan mengalami kerugian,” jelasnya.

Diketahui, dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, menghadirkan enam orang saksi.

Keenam orang saksi itu yakni, Alwiyah selaku Kabiro Hukum di Provinsi Maluku, Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian, Ivonnila selaku mantan Sekretaris DPRD KKT, Suzy selaku Kabid Keuangan BPKAD, Daniel Fanumby selaku Kasubbid Keuangan BPKAD.

Selain itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, dihadirkan sebagai saksi karena saat itu, Ricky menjabat sebagai wakil ketua DPRD KKT. (IM-06).

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Saturday, 29 August 2026 - 11:34 WIT

Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei

Berita Terbaru