Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui bidang penyidikan akan menyelesaikan perkara-perkara yang telah lama mendekam di Kejati Maluku agar segera diselesaikan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, kepada wartawan dikantor Kejati Maluku, Rabu (11/02/2026).
“Jaksa Agung telah menekankan pentingnya, penyelesaian perkara-perkara lama agar tidak ada proses hukum yang berlarut-larut dan menggantung,” ucap mantan Aspidsus Kejari Ambon itu.
Dikatakan Azer, setiap perkara yang telah ditangani akan diberikan kepastian hukum, apakah dihentikan atau ditingkatkan ke tahap selanjutnya, berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses hukum.
“Semua keputusan diambil berdasarkan kebijakan institusi dan hasil pemeriksaan yang objektif,” katanya,
Meski demikian, Kejati Maluku juga fokus mencakup perkara di bidang pertambangan, illegal logging, pengairan dan irigasi, serta persoalan lingkungan hidup.
Saat ini kata Kasidik itu, lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor sumber daya alam, serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Penanganan perkara di sektor pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik diarahkan pada dua sektor utama tersebut,” ungkapnya menutup.(IM-06).






