Infomalukunews.com. Ambon–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD), melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) guna meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam penguatan struktur perbankan daerah.
Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin kuat dalam menjalankan fungsi intermediasi dan perannya sebagai agen pembangunan daerah.
“Pembentukan KUB bukan sekadar konsolidasi perbankan, tetapi strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah agar BPD mampu mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” ujar Dian dalam pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris Bank Anggota KUB BPD di Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, sinergi dalam KUB diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, skala ekonomi, serta inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
OJK juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dalam mendukung penguatan permodalan dan kebijakan daerah yang kondusif.
Konsolidasi melalui KUB diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan antarwilayah. (IM-06)







