Infomalukunews.com. SBB–Polemik pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru yang mangkrak sejak peletakan batu pertama tahun 2021 kembali menyita perhatian publik, Kamis (22/01/2026).
Di tengah proses penanganan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, terkait dugaan persoalan lahan dan tata kelola anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Dan DPRD diminta untuk jauh lebih berhati-hati agar tidak melangkahi prosedur hukum yang semestinya.
Hal itu disampaikan Marsel Maspaitella, S.H., Praktisi Hukum, yang menegaskan bahwa polemik ini harus dibaca dari dua sisi sekaligus: kepastian hukum atas tanah dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.
Menurutnya, dalam situasi pemeriksaan hukum berjalan, wacana melanjutkan pembangunan tanpa memastikan legalitas tanah justru berisiko memperparah masalah.
Marsel menyoroti informasi penting yang disampaikan oleh PPK pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru, Tasrif, kepada media. Tasrif menyampaikan bahwa SKT Masjid Raya dan dokumen hibah lahan yang diserahkan kepada Pemda atas nama Muhamad Adam alias Mat Sapi, saat didaftarkan oleh PPK ke BPN ternyata ditolak, karena objek tanah masih dalam status sengketa.
“Kalau benar dokumen SKT dan hibah yang dijadikan dasar itu ditolak BPN karena tanah masih sengketa, maka secara hukum itu sinyal kuat bahwa objek tersebut belum clear and clean. Pemda tidak boleh mengambil langkah lanjutan yang bersifat permanen sebelum statusnya benar-benar tuntas,” tegas Marsel.
Dalam perspektif hukum pertanahan, Marsel menjelaskan bahwa penolakan atau tidak diterimanya proses pendaftaran oleh BPN karena sengketa pada dasarnya menunjukkan adanya catatan yuridis dan ketidakpastian subjek/objek hak.
Konsekuensinya, penggunaan tanah untuk pembangunan apalagi proyek publik menjadi berisiko menimbulkan sengketa lanjutan, gugatan perdata, pembatalan administrasi, serta persoalan aset daerah.
Marsel menegaskan bahwa untuk kepentingan umum, negara memang memiliki mekanisme pengadaan tanah, namun mekanisme itu tidak boleh dilompati.
Bahkan, ia juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur pengadaan tanah wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, dan secara prinsip menuntut kepastian hukum sebelum tanah dipergunakan. Ketentuan teknisnya ditegaskan dalam PP No. 19 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana yang memperkuat prosedur dan tata kelola pengadaan tanah.
“Kalau tanah masih sengketa, maka jalur yang benar adalah menuntaskan kepastian haknya terlebih dahulu. Bisa melalui penyelesaian sengketa, verifikasi riwayat, atau mekanisme pengadaan tanah yang sah. Bukan dengan membangun opini ‘sudah clear’ sementara proses administrasi saja ditolak,” ujar Marsel.
Selain aspek lahan, Marsel menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pada proyek masjid wajib dipastikan melalui audit sebelum ada keputusan kebijakan melanjutkan pembangunan.
Ia menegaskan prinsip akuntabilitas keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, audit harus menyasar rantai lengkap: perencanaan anggaran, proses pengadaan, kontrak, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban.
“Audit itu wajib. Kalau audit belum tuntas, status tanah masih sengketa, dan proses hukum sedang berjalan, maka melanjutkan proyek justru berpotensi memperbesar risiko kerugian negara serta menambah beban hukum bagi Pemda,” tegasnya.
Marsel juga mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat publik, agar tidak menimbulkan tafsir adanya upaya mempengaruhi proses hukum. Dalam konteks tertentu, pernyataan atau langkah yang dilakukan dengan kesadaran bahwa perkara sedang ditangani APH dapat diperdebatkan unsur niatnya (mens rea) bila berdampak pada pembentukan opini publik atau mengaburkan fakta yang sedang diperiksa.
Pada akhirnya, Marsel meminta agar Pemda menempatkan langkah kebijakan pada jalur yang tepat: menuntaskan kepastian hukum tanah, menghormati proses Kejaksaan, serta memastikan audit berjalan transparan dan objektif. Ia menegaskan, masjid sebagai simbol ibadah jangan sampai terus menjadi korban konflik dokumen dan lemahnya tata kelola.
“Biarkan hukum bekerja. Pemda harus berdiri pada dasar hukum yang sah dan prosedur yang benar. Kalau tidak hati-hati, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” tutup Marsel.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Seram Bagian Barat (SBB), Gunanda Rizal, yang dikonfirmasi media ini, menyatakan kasus tersebut saat ini berjalan.
“Iya kasus ini masih berjalan, sedang dalam proses oleh tim Kajari SBB,” ucapnya singkat. (IM-03).







