Pengacara Kalsel Minta BPN Batalkan Sertifikat Tapak Tower Milik PLN di Desa Tala

- Publisher

Saturday, 17 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon Maluku — Praktisi hukum asal Kalimantan Selatan, Amirudin Suat, S.H., meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera membatalkan sertifikat tapak tower milik PLN di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, yang diduga terbit dari alas hak bermasalah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurut Amirudin, polemik tujuh (7) SKT yang digunakan sebagai dasar administrasi pembangunan tapak tower PLN di Desa Tala telah menunjukkan indikasi cacat hukum serius, terutama setelah pejabat desa yang namanya tercantum dalam SKT secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Kalau pejabat desa membantah tanda tangan SKT, itu bukan lagi soal salah prosedur. Itu sudah masuk indikasi kuat pemalsuan dokumen. Produk hukum yang lahir dari alas hak seperti itu tidak boleh dipertahankan oleh negara,” tegas Amirudin Suat, S.H., kepada media sabtu 17/1/2026.

Amirudin menilai, dalam hukum pertanahan nasional, SKT merupakan alas hak utama dalam proses penguasaan dan penerbitan sertifikat. Apabila alas hak tersebut cacat atau tidak sah, maka seluruh proses lanjutan, termasuk penerbitan sertifikat tapak tower, otomatis ikut cacat secara hukum.

“Tidak mungkin administrasi pertanahan berjalan sehat kalau dasar dokumennya bermasalah. Kalau tetap diproses, publik wajar mempertanyakan integritas dan kehati-hatian lembaga terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amirudin menegaskan bahwa BPN memiliki kewenangan administratif penuh untuk membatalkan sertifikat, khususnya apabila sertifikat tersebut belum berusia lima (5) tahun dan terbukti terbit dari dokumen yang tidak sah.

“Pembatalan sertifikat tidak harus menunggu putusan pidana. Ini ranah administrasi negara. Kalau BPN mengetahui alas haknya cacat, maka secara normatif BPN wajib membatalkannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa proses hak atas tapak tower sempat berjalan di tengah sengketa tanah yang masih diperiksa di pengadilan, sebagaimana diakui oleh mantan Kepala BPN SBB. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan maladministrasi berat dalam proses pertanahan.

“Objek tanah yang masih disengketakan seharusnya berstatus quo. Jika proses tetap berjalan, itu pelanggaran prinsip dasar pertanahan dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” kata Amirudin.

Amirudin Suat menegaskan, apabila BPN menyatakan diri sebagai pihak yang dirugikan atau “ditipu” secara administratif, maka langkah paling bertanggung jawab adalah menempuh proses hukum pidana, bukan sekadar menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

“Kalau merasa korban, lapor pidana. Negara harus hadir dengan tindakan hukum yang nyata, bukan hanya narasi,” pungkasnya.

Ia berharap, pembatalan sertifikat tapak tower milik PLN di Desa Tala dapat menjadi langkah korektif dan preventif, demi menjaga kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah konflik agraria yang lebih luas di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Hingga press rilis ini diterbitkan, pihak PT. PLN UPP Maluku melalui Rolin Lisata belum tidak menjawab konfirmasi media (IM-03)

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru