Infomalukunews.com,Ambon- Mandeknya pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kian menegaskan potret buram tata kelola anggaran dan lemahnya penegakan hukum di daerah. Jumat (19/12/2025).
Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD itu kini menjadi sorotan publik dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi yang diduga dibiarkan berlarut-larut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Proyek yang digadang-gadang sebagai ikon keagamaan daerah tersebut justru berakhir sebagai bangunan mangkrak tanpa kepastian. Ironisnya, anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar, sementara wujud fisik bangunan di lapangan tidak mencerminkan nilai dana yang telah diserap.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kecurigaan publik terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Dalih penghentian proyek karena klaim kepemilikan lahan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak masuk akal. Persoalan status lahan seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum anggaran daerah digelontorkan. Fakta bahwa proyek tetap berjalan meski aspek legal lahan belum tuntas mengindikasikan adanya kelalaian serius, bahkan dugaan kesengajaan yang patut diusut secara pidana.
Kasus ini juga menyeret nama Mat Sapi selaku kontraktor pelaksana proyek. Berdasarkan dokumen hibah, Surat Keterangan Tanah (SKT) tercatat atas nama kontraktor tersebut. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hukum terkait pertanggungjawaban kontraktor maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Publik menduga adanya perlindungan terhadap oknum tertentu sehingga perkara ini tidak Berjalan dikejari SBB.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,34 miliar yang bersumber dari APBD–DAU Tahun Anggaran 2022 dengan masa pelaksanaan hanya 90 hari.

Skema kontrak ini dinilai tidak realistis jika dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang hingga kini jauh dari kata rampung.
Lebih ironis lagi, total anggaran yang diklaim telah dikucurkan untuk proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun di lapangan, bangunan masjid hanya berupa struktur beton mangkrak yang mulai mengalami kerusakan akibat cuaca dan minim perawatan.
Ketimpangan mencolok antara besaran anggaran dan hasil fisik ini memperkuat dugaan terjadinya kebocoran anggaran dan praktik korupsi.
Sumber terpercaya menyebutkan, indikasi penyimpangan telah muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penentuan lokasi yang bermasalah secara hukum, proses lelang yang diduga tidak transparan, hingga pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Bahkan, laporan progres pekerjaan diduga direkayasa agar pencairan dana tetap berjalan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Seram Bagian Barat mendesak Kejati Maluku untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari kepentingan lokal yang diduga menghambat penegakan hukum di tingkat Kejari.
Publik menegaskan, pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin bukan hanya mencederai keuangan daerah, tetapi juga melukai nilai sakral rumah ibadah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika terus dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan simbol impunitas di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari SBB maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (IM-03).







