Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon. Jumat (05/12/2025).
Pelimpahan kali ini mencakup tiga tersangka, masing-masing TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Ketiganya merupakan mantan perangkat Negeri Tiouw.
Sebelumnya, pada Senin (01/12/2025), JPU juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara).
Tiga tersangka pertama dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (09/12), pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Total enam tersangka tersebut diduga kuat menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.004.088.667.
JPU menyatakan akan menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini, serta berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. (IM-06)






