Raja Rohomoni di Eksekusi Jaksa Terkait Kasus Galian C.

- Publisher

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon– Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, di eksekusi tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025, berlangsung di Swiss-Bell Hotel kota Ambon.

Terdakwa dieksekusi terkait kasus penambangan galian C ilegal di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, yang berlangsung sejak 2023 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Tadi jam 11.30 WIT, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Kejari Maluku Tengah,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp.

Setelah ditangkap, Daud Sangadji langsung digiring ke Lapas Kelas II Ambon menggunakan rompi merah dan tangan terborgol.

“Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah,” tambah Ardy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Daud Sangadji alias Daud dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim dalam sidang tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Siap Buka Posko Perjuangan Rakyat, Desak Keadilan Pengelolaan SDA Maluku
Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel
Wali Kota Ambon Lantik Pengurus YOGIP 35 Periode 2026–2030
Sekda Roby Sapulette Resmi Buka Liga Futsal Angkatan Season 5, 26 Tim Siap Bertarung
Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Kepulauan Tanimbar Meninggal Dunia
Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:22 WIT

Pemuda Muhammadiyah Siap Buka Posko Perjuangan Rakyat, Desak Keadilan Pengelolaan SDA Maluku

Monday, 27 July 2026 - 15:06 WIT

Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

Monday, 27 July 2026 - 13:45 WIT

Wali Kota Ambon Lantik Pengurus YOGIP 35 Periode 2026–2030

Monday, 27 July 2026 - 13:38 WIT

Sekda Roby Sapulette Resmi Buka Liga Futsal Angkatan Season 5, 26 Tim Siap Bertarung

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Berita Terbaru

Daerah

Wali Kota Ambon Lantik Pengurus YOGIP 35 Periode 2026–2030

Monday, 27 Jul 2026 - 13:45 WIT